Jakarta — Nama Adam Deni Gearaka kembali mencuat di pemberitaan. Selebgram berusia 30 tahun itu untuk kesekian kalinya
Jakarta — Nama Adam Deni Gearaka kembali mencuat di pemberitaan. Selebgram berusia 30 tahun itu untuk kesekian kalinya harus berhadapan dengan hukum. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
Jakarta — Nama Adam Deni Gearaka kembali mencuat di pemberitaan. Selebgram berusia 30 tahun itu untuk kesekian kalinya harus berhadapan dengan hukum. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara melakukan penangkapan terhadap ADG atas dugaan perusakan sebuah unit usaha di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Informasi yang dihimpun Beritainti.com menyebutkan, penangkapan ini berbuntut dari laporan seorang warga yang merasa dirugikan akibat ulah Adam Deni yang merusak fasilitas ruko miliknya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membeberkan kronologi kejadian kepada awak media pada Minggu (21/6/2026). Ia menjelaskan bahwa peristiwa yang menjerat Adam Deni terjadi pada Rabu malam, 17 Juni 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Lokasi tepatnya berada di Ruko Yummy Coin yang beralamat di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Penanganan perkara ini didasari oleh laporan resmi dari pihak korban selaku pemilik usaha ke Polres Metro Jakarta Utara. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan berkas, peristiwa bermula pada Rabu malam (17/6) sekira pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara,
kata Kombes Budi Hermanto dalam keterangan resminya.
Penyelidikan Cepat Berujung Penangkapan
Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk korban dan orang-orang di sekitar lokasi, juga dilakukan secara maraton. Dari hasil penyelidikan awal itulah identitas Adam Deni Gearaka mengerucut sebagai pelaku utama. Laporan media kami menyebutkan, Adam Deni tidak hanya datang ke lokasi, melainkan juga memaksa masuk ke dalam ruko yang saat itu diduga sedang tidak beroperasi penuh. Aksinya itu terekam dalam laporan resmi yang langsung ditindaklanjuti oleh aparat.
Kombes Budi Hermanto menambahkan, berkas perkara terus dilengkapi sebelum akhirnya polisi menaikkan status Adam Deni menjadi tersangka dan melakukan penangkapan. Hingga berita ini diturunkan, Adam Deni sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Belum ada pernyataan resmi dari pihak selebgram tersebut maupun pengacaranya terkait tuduhan perusakan ini.
Sepak Terjang Adam Deni dan Hukum
Nama Adam Deni memang bukan yang asing dalam laporan kriminal selebritas di Indonesia. Sebelumnya, ia pernah terseret kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang membuatnya mendekam di balik jeruji besi beberapa tahun silam. Kasus perusakan ruko ini menjadi catatan baru dalam daftar panjang interaksinya dengan aparat penegak hukum. Meski demikian, Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan seluruh prosedur dijalankan secara profesional.
Pihak kepolisian kini tengah menggali motif di balik tindakan Adam Deni yang memaksa masuk hingga menyebabkan kerusakan di ruko Yummy Coin. Dugaan sementara mengarah pada perselisihan bisnis atau masalah pribadi, namun kepolisian belum merilis pernyataan pasti. Warga sekitar lokasi kejadian diimbau tetap tenang dan mempercayakan seluruh penanganan kepada pihak berwajib. Beritainti.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada pembaca.
Comments (0)