JAKARTA — Muslim Wajib Perhatikan Etika Belajar Agama di Media Sosial
Digitalisasi telah merambah ke seluruh aspek kehidupan, termasuk cara umat Islam menuntut ilmu agama. Saat ini, lebih dari 221 juta penduduk Indonesia tela
Digitalisasi telah merambah ke seluruh aspek kehidupan, termasuk cara umat Islam menuntut ilmu agama. Saat ini, lebih dari 221 juta penduduk Indonesia telah terhubung ke internet, dan sekitar 60% di antaranya aktif di media sosial setiap hari. Kemudahan mengakses ceramah, kajian kitab, hingga fatwa hanya dalam satu ketukan jari memang menjadi lompatan besar—namun di baliknya tersimpan persoalan etika yang kerap terabaikan. Banyak muslim yang lupa bahwa menuntut ilmu agama tidak bisa disamakan dengan menonton konten hiburan biasa; ada adab, sanad keilmuan, dan tanggung jawab intelektual yang harus dijaga.
Fenomena "ustaz-ustazan" tanpa latar belakang pendidikan formal, konten potongan ayat yang menyesatkan, hingga budaya debat kusir di kolom komentar menjadi risiko nyata. Tanpa etika digital yang kuat, alih-alih mendapat hidayah, umat justru bisa terperangkap dalam misinformasi keagamaan. "Kemudahan akses membuat sebagian orang merasa bisa langsung menyimpulkan hukum sendiri, padahal agama memiliki perangkat metodologis yang ketat. Akibatnya, muncul fenomena 'fatwa instan' yang meresahkan," ujar Dr. Aisyah Nur, pengamat etika komunikasi Islam dari Universitas Indonesia.
Perbandingan Etika Menuntut Ilmu Agama: Tradisional vs Digital
| Aspek | Etika Tradisional | Etika Digital yang Perlu Diterapkan |
|---|---|---|
| Sanad Keilmuan | Belajar langsung kepada guru yang jelas silsilah ilmunya hingga Rasulullah | Memverifikasi latar belakang pendidikan penceramah, termasuk almamater dan bidang keahliannya |
| Adab kepada Guru | Menghormati guru, tidak memotong pembicaraan, bertanya dengan sopan | Tidak menghina atau merendahkan di kolom komentar, menghindari debat yang tidak beretika, serta tidak menyebarkan potongan video tanpa konteks |
| Verifikasi Sumber | Merujuk pada kitab mu’tabar yang diakui otoritas keilmuannya | Cek silang minimal dua sumber kredibel, waspada terhadap konten yang memelintir dalil, serta memanfaatkan fitur report untuk hoaks |
| Interaksi Ilmiah | Diskusi dalam majelis ilmu dengan bimbingan guru dan aturan yang jelas | Menjaga komentar yang positif, menghindari ujaran kebencian atas nama agama, dan tidak memperolok perbedaan pendapat |
Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan bahwa 74,5% pengguna internet mengakses konten keagamaan melalui platform seperti YouTube, TikTok, dan Instagram. Sayangnya, survei yang sama mengungkap bahwa hanya 23% responden yang melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap informasi yang diterima. Kesenjangan ini menjadi alarm bahwa literasi digital keagamaan masih rendah. "Muslim harus menginternalisasi prinsip tabayyun, bukan hanya terhadap informasi politik tetapi juga konten agama. Tanpa itu, media sosial akan menjadi medan perpecahan, bukan pemersatu," tambah Dr. Aisyah.
Praktik etika digital dalam belajar agama harus dimulai dari kesadaran individu. Pilihlah akun-akun yang jelas rujukan ilmunya, hindari konten provokatif, dan jangan mudah menyebarkan fatwa tanpa memahami konteksnya. Platform sendiri juga perlu bertanggung jawab dengan meningkatkan moderasi konten keagamaan yang menyesatkan. Sinergi antara literasi pengguna dan regulasi platform akan menciptakan ekosistem belajar agama yang sehat di ruang digital, tetap memuliakan ilmu, dan menjaga persatuan umat.
Comments (0)