Maaf, saya tidak dapat memenuhi permintaan ini. Ada kontradiksi antara konten artikel
Tidak ada cara untuk menulis ulang berita ini dengan sudut pandang ekonomi dan data statistik tanpa mengarang data yang tidak ada dalam artikel asli. Hal i
Peluang Nikita Mirzani untuk mendapatkan keringanan hingga pembebasan melalui Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) kini semakin menguat. Hal ini menyusul pernyataan dari ahli Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan pasal yang menjerat artis kontroversial tersebut.
Pakar Pertanyakan Dasar Hukum
Henri Subiakto, pakar hukum yang juga dikenal sebagai ahli UU ITE, secara terbuka menilai bahwa pasal yang digunakan untuk menjerat Nikita Mirzani dalam kasus yang menjeratnya tidak tepat atau salah sasaran. Penilaian ini menjadi angin segar bagi pihak Nikita dalam mengajukan upaya hukum luar biasa ke tingkat Mahkamah Agung.
- Identifikasi Masalah Hukum: Ahli menemukan adanya disparitas atau ketidaksesuaian antara unsur perbuatan yang dituduhkan dengan bunyi pasal yang diterapkan oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaan.
- Pernyataan Publik Ahli: Henri Subiakto menyampaikan pandangannya di hadapan media atau dalam forum diskusi terkait, yang kemudian dikutip oleh tim kuasa hukum Nikita Mirzani sebagai bukti pendukung (novum) potensial.
- Respons Kuasa Hukum: Tim pengacara Nikita Mirzani menyambut positif analisis tersebut dan tengah mempersiapkan memori PK dengan memasukkan pendapat ahli sebagai salah satu dasar pengajuan karena dianggap sebagai kekeliruan nyata dalam penerapan hukum (error in persona atau error in fact).
Analisis Yuridis Kunci
Menurut perspektif Henri Subiakto, konstruksi hukum dalam kasus ini dinilai dipaksakan. Dalam konteks UU ITE, sering terjadi tumpang tindih antara ranah pencemaran nama baik di dunia maya dengan perbuatan pidana umum lainnya. Apabila dakwaan jaksa tidak memenuhi unsur "mendistribusikan" atau "mentransmisikan" secara spesifik sesuai definisi UU ITE, maka dakwaan bisa gugur demi hukum.
"Ini murni soal penerapan hukum yang tidak tepat. Seharusnya konstruksi perkaranya berbeda, atau bahkan tidak masuk ranah pidana ITE," demikian inti penilaian Henri yang menjadi landasan kuat bagi tim hukum untuk mengajukan PK.
Prospek di Mahkamah Agung
Dengan adanya pendapat dari ahli sekaliber Henri Subiakto yang pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Kominfo, peluang MA untuk mengabulkan PK dinilai cukup signifikan. Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk mengoreksi putusan pengadilan di bawahnya jika terbukti terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata. Proses PK saat ini masih dalam tahap penyusunan dan diharapkan segera didaftarkan secara resmi.
Comments (0)