Izin BPR Ceper Permata Artha Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan
Beritainti.com, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat menyiapkan pembayaran klaim penjaminan bagi nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha setelah izin usaha
Beritainti.com, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat menyiapkan pembayaran klaim penjaminan bagi nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha setelah izin usaha bank tersebut resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 25 Juni 2026. Pencabutan izin ini menandai likuidasi BPR yang berkantor pusat di Jalan Raya Klaten-Solo, Jawa Tengah itu, dan LPS selaku lembaga penjamin akan memastikan hak-hak deposan terlindungi.
Menurut laporan yang diterima media kami, proses pembayaran klaim dan likuidasi akan dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku. Direktur Group Kesekretariatan LPS, Damaiyanti Sakti, menegaskan bahwa seluruh simpanan nasabah yang memenuhi syarat akan dibayarkan. “Simpanan nasabah akan dibayar sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dirilis Minggu (28/6/2026).
“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja atau sampai dengan tanggal 29 Oktober 2026.”
LPS, sebagai lembaga independen yang dibentuk untuk menjamin simpanan nasabah di bank, memiliki mekanisme baku dalam menangani pencabutan izin bank. Langkah pertama adalah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan dan informasi lainnya guna menetapkan simpanan yang layak dibayar. Tahap ini krusial untuk memastikan tidak ada kesalahan dan bahwa hanya simpanan yang memenuhi kriteria penjaminan—seperti batas maksimal penjaminan per nasabah—yang akan diproses. Nasabah diimbau untuk tidak panik karena proses likuidasi telah dijamin oleh negara melalui LPS.
BPR Ceper Permata Artha melayani masyarakat di kawasan Klaten dan sekitarnya. Pencabutan izin ini mencerminkan pengawasan ketat OJK terhadap kesehatan bank, khususnya BPR yang rentan terhadap risiko likuiditas dan tata kelola. Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti pencabutan izin belum diungkap secara rinci oleh regulator. Namun, langkah cepat LPS ini diharapkan dapat meminimalkan dampak kepada nasabah, terutama para penyimpan kecil yang mengandalkan tabungannya.
Adapun jadwal pencairan klaim akan diumumkan lebih lanjut seusai proses rekonsiliasi rampung. LPS akan menunjuk bank pembayar yang ditunjuk untuk memfasilitasi pencairan dana. Nasabah yang simpanannya melebihi batas penjaminan akan menjadi kreditur dalam proses likuidasi dan akan menerima pembayaran dari hasil penjualan aset bank. Media kami akan terus memantau perkembangan pencairan klaim ini dan memberikan informasi terkini kepada masyarakat.
Dengan target penyelesaian rekonsiliasi pada akhir Oktober 2026, nasabah BPR Ceper Permata Artha dapat tenang karena simpanan mereka dijamin. LPS menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi dana masyarakat. Bagi nasabah yang memiliki pertanyaan, diimbau untuk menghubungi kantor LPS atau memantau situs resmi LPS untuk informasi valid.
Comments (0)