Ini Dasar Hitung-hitungan Hakim Hukum Nadiem Bayar Rp 809 Miliar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, untuk membayar uang pengganti senilai Rp 809 miliar. Vonis ini dijatuhkan

Jul 07, 2026 - 23:23
0 2
Ini Dasar Hitung-hitungan Hakim Hukum Nadiem Bayar Rp 809 Miliar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, untuk membayar uang pengganti senilai Rp 809 miliar. Vonis ini dijatuhkan dalam kasus korupsi pengadaan perangkat Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM) yang melibatkan anggaran negara.

Dalam pertimbangan vonis yang dibacakan pada Selasa (30/6/2026), majelis hakim mengungkapkan benang merah antara kebijakan pengadaan dan kepentingan bisnis pribadi Nadiem. Hakim menilai pengadaan perangkat dengan sistem operasi Chrome OS dilakukan untuk memuluskan rencana investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), sebuah perusahaan rintisan yang didirikan oleh Nadiem.

Dasar Kerugian dan Perhitungan Uang Pengganti

Majelis hakim menyoroti penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021 sebagai akar permasalahan. Regulasi tersebut secara spesifik mengamanatkan pengadaan Chromebook dengan spesifikasi teknis yang hanya terpenuhi oleh sistem operasi Chrome OS, produk milik Google. Kebijakan ini mengunci persaingan dan mengarahkan tender secara eksklusif kepada vendor tertentu.

"Bahwa terdakwa selaku menteri menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 tahun 2021 yang menguji spesifikasi Chrome OS dan pengadaan Chromebook senilai lebih dari Rp 1,5 triliun sehingga Google sebagai pemilik lisensi Chrome OS menjadi satu-satunya pihak yang diuntungkan secara fundamental," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam pertimbangannya.

Dari total pagu anggaran yang mencapai lebih dari Rp 1,5 triliun, hakim menghitung adanya komponen kerugian keuangan negara yang diproyeksikan menjadi keuntungan terselubung. Angka Rp 809 miliar yang harus dibayar Nadiem bukan sekadar nilai markup, melainkan akumulasi dari selisih harga wajar serta proyeksi aliran manfaat ekonomi yang seharusnya tidak terjadi andai pengadaan dilakukan secara kompetitif dan tidak mengarah pada satu platform tertentu.

Laporan dari media kami sebelumnya mengungkapkan bahwa pengadaan ini tidak melalui uji kelayakan teknologi yang terbuka, sehingga menghilangkan potensi penghematan negara yang bisa diperoleh dari penggunaan sistem operasi open-source atau kompetitor lainnya.

Hakim menegaskan, meskipun secara formal Nadiem memiliki kewenangan menerbitkan regulasi, penyalahgunaan wewenang tersebut terjadi karena adanya benturan kepentingan. Dengan digiringnya pengadaan ke Chrome OS, Google diuntungkan secara fundamental, sementara PT AKAB yang memiliki afiliasi kuat dengan Nadiem berada dalam posisi strategis untuk menangkap peluang investasi dan kerja sama komersial pasca-proyek.

Majelis hakim menolak dalih pembelaan yang menyatakan kebijakan itu murni untuk kepentingan digitalisasi pendidikan. Sebab, spesifikasi yang dipilih tidak melalui kajian komparatif yang melibatkan beragam pemangku kepentingan teknologi pendidikan. Vonis ini menjadi penanda penting penegakan hukum di sektor pengadaan teknologi pemerintah, di mana benturan kepentingan dalam perumusan kebijakan harus dipertanggungjawabkan secara materiil.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
indah-permata

Reporter Nasional. Reporter ringkasan peristiwa penting.

Comments (0)

User