Ini Alasan STNK Terdiri dari Dua Lembar, Bukan Sekadar Cadangan
Setiap pemilik kendaraan bermotor pasti memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang wajib dibawa saat berkendara. Dokumen ini umumnya terdiri dari dua lembar kertas yang dicetak bolak-balik. Ban
Setiap pemilik kendaraan bermotor pasti memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang wajib dibawa saat berkendara. Dokumen ini umumnya terdiri dari dua lembar kertas yang dicetak bolak-balik. Banyak pengendara mengira kedua lembar tersebut sama-sama STNK, namun faktanya hanya satu lembar yang benar-benar berstatus sebagai STNK.
Lalu, apa fungsi lembar satunya lagi? Berdasarkan penelusuran media kami, dua lembar kertas dalam STNK memiliki fungsi yang berbeda. Lembar pertama merupakan STNK asli yang memuat identitas kendaraan seperti nomor polisi, nama pemilik, alamat, merek, tipe, tahun pembuatan, warna, dan nomor rangka. STNK ini berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang setelah masa berlakunya habis.
Sementara itu, lembar kedua bukanlah STNK. Lembar tersebut biasanya berisi rincian kewajiban pembayaran pajak, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Lembar ini berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak tahunan yang harus disahkan setiap tahun melalui proses pengesahan di kantor Samsat.
Melalui akun Instagram resminya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatra Barat menjelaskan, “STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legalitas dan identitas kendaraan.”
Dengan adanya dua lembar tersebut, pemilik kendaraan dapat dengan mudah membedakan dokumen legalitas kendaraan dengan bukti pembayaran pajak. Saat masa berlaku STNK habis, pemilik tidak hanya memperpanjang STNK tetapi juga wajib melunasi pajak tahunan. Lembar kedua yang berisi data pembayaran pajak akan diperbarui setiap tahun, sedangkan STNK lembar pertama tetap sama hingga lima tahun ke depan.
Keberadaan dua lembar ini memudahkan proses administrasi di lapangan. Saat ada pemeriksaan di jalan, petugas biasanya akan memeriksa STNK beserta pengesahan pajak tahunan yang tercantum di lembar kedua. Jika hanya ada satu lembar, bisa saja pengendara dianggap tidak membayar pajak dan dikenai sanksi.
Penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk selalu menyimpan kedua lembar STNK dengan baik karena keduanya memiliki peran masing-masing dalam membuktikan legalitas dan kepatuhan membayar pajak kendaraan. Jadi, jika Anda melihat dua lembar kertas di STNK, jangan mengira salah satunya tidak berguna—justru keduanya saling melengkapi.
Demikian informasi yang dihimpun Beritainti.com dari berbagai sumber.
Comments (0)