Guru SD di NTB Tilap Tabungan Siswa Rp 105 Juta, Dinas Pendidikan Jatuhkan Sanksi Teguran

Lombok Barat – Dunia pendidikan di Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali tercoreng oleh ulah oknum pendidik. Seorang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Babussalam, Kabupaten Lombok Barat, berinisial LA,

Jul 07, 2026 - 23:48
0 0
Guru SD di NTB Tilap Tabungan Siswa Rp 105 Juta, Dinas Pendidikan Jatuhkan Sanksi Teguran

Lombok Barat – Dunia pendidikan di Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali tercoreng oleh ulah oknum pendidik. Seorang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Babussalam, Kabupaten Lombok Barat, berinisial LA, terbukti menyalahgunakan uang tabungan milik siswa kelas III hingga mencapai angka fantastis, yakni Rp 105 juta. Akibat perbuatannya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lombok Barat langsung bergerak cepat dengan menjatuhkan sanksi administratif.

Kepala Disdikbud Lombok Barat, Lalu Najamuddin, memberikan konfirmasi resmi terkait kasus yang meresahkan para orang tua murid tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran yang merugikan peserta didik, apalagi dilakukan oleh seorang guru yang seharusnya menjadi teladan.

Pelanggaran Disiplin dan Etika Berat

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, Kamis (25/6/2026), Lalu Najamuddin menyebut tindakan LA jelas-jelas mencoreng kode etik profesi keguruan. Uang tabungan siswa yang seharusnya tersimpan aman justru digunakan untuk keperluan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dengan tegas, Disdikbud Lombok Barat langsung melayangkan sanksi teguran tertulis sebagai langkah awal penindakan.

"Sudah kami siapkan, administratif dulu dikasih teguran tertulis. Itu pelanggaran disiplin atau etika itu. Karena haknya siswa yang dipakai," ujar Najamuddin dalam keterangannya.

Najamuddin merinci bahwa mekanisme pemberian sanksi ini memang melalui tahapan. Teguran tertulis menjadi pintu masuk bagi evaluasi lebih lanjut terhadap status kepegawaian LA. Jika yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik untuk memulihkan kerugian siswa, bukan tidak mungkin sanksi berat berupa pemberhentian akan diterapkan. Saat ini, Disdikbud fokus pada upaya pemulihan hak finansial para siswa yang telah menjadi korban.

Kasus "tilap" tabungan siswa ini sontak memicu kemarahan publik, khususnya wali murid SDN 5 Babussalam. Mereka mempertanyakan sistem pengawasan internal sekolah yang dianggap lemah, sehingga seorang guru leluasa mengakses dan menguras dana tabungan siswa dalam jumlah besar tanpa terdeteksi dalam waktu singkat. Para orang tua berharap kejadian serupa tidak terulang dan meminta sekolah untuk membentuk mekanisme audit tabungan siswa yang lebih transparan serta melibatkan komite sekolah.

Sementara itu, pihak Disdikbud berjanji akan melakukan pembinaan intensif di lingkungan SDN 5 Babussalam dan sekolah-sekolah lain di Lombok Barat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan dana siswa, baik itu tabungan wajib maupun sukarela, memiliki pencatatan keuangan yang jelas dan tidak bisa dimanipulasi oleh oknum tertentu. Langkah preventif ini dinilai krusial untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap integritas institusi pendidikan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
reza-pahlevi

Editor Ekonomi. Editor ringkasan isu bisnis dalam poin inti.

Comments (0)

User