POLISI AMANKAN PRIA CABULI BOCAH DI CIAMPEA BOGOR, MODUS PINJAMI HP

Bogor - Jajaran kepolisian dari Polres Bogor berhasil mengamankan seorang pria dewasa berinisial AN (34) yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak laki-laki beru

Jul 07, 2026 - 23:48
0 1
POLISI AMANKAN PRIA CABULI BOCAH DI CIAMPEA BOGOR, MODUS PINJAMI HP

Bogor - Jajaran kepolisian dari Polres Bogor berhasil mengamankan seorang pria dewasa berinisial AN (34) yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 13 tahun. Peristiwa memilukan yang terjadi di wilayah Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini akhirnya menemui titik terang setelah penyidik secara resmi menetapkan status hukum pelaku sebagai tersangka.

Penangkapan terhadap AN dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban pada bulan Juni 2026 lalu. Merespons laporan tersebut, tim dari Satuan Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pelayanan Perempuan dan Anak (PPO) langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Proses penegakan hukum ini kini tengah berada dalam tahap pendalaman lebih lanjut oleh para penyidik guna memastikan tidak ada korban lain dalam kasus ini.

Kronologi Pelaku Lakukan Aksinya dengan Modus Pinjami Ponsel

Berdasarkan informasi yang dihimpun media kami dari pihak kepolisian, AN melancarkan aksi biadabnya dengan modus operandi yang sangat licik. Tersangka diketahui memancing korban dengan cara meminjami telepon seluler atau ponsel pintar. Modus ini dipilih pelaku untuk mendekati serta menarik perhatian korban yang saat itu masih berstatus di bawah umur. Setelah berhasil membujuk rayu korban, AN kemudian melampiaskan nafsu bejatnya pada bocah malang tersebut.

Kasus ini awalnya ditangani secara serius oleh pihak kepolisian setempat setelah menerima aduan dari orang tua korban yang mencurigai adanya perubahan perilaku pada sang anak. Penetapan tersangka ini diharapkan mampu memberikan rasa keadilan dan menghentikan langkah pelaku untuk memangsa anak-anak lainnya di lingkungan sekitar Ciampea.

"Kami menjelaskan terkait perkembangan kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Ciampea, bahwa kami telah menerima laporannya di bulan Juni dan untuk perkaranya sudah kami tetapkan yang bersangkutan atau pelaku sebagai tersangka," ujar AKP Silfi Adi Putri, Kasatres PPA/PPO Polres Bogor dalam keterangannya pada Kamis (25/6/2026).

Ancaman Pidana Menanti Tersangka

Sementara itu, AKP Silfi Adi Putri menegaskan bahwa meskipun penetapan tersangka telah dilakukan, proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh para penyidik masih terus berlanjut secara maraton. Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk menuntaskan berkas perkara ini agar segera dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bogor.

Atas perbuatannya yang telah merusak masa depan anak di bawah umur, tersangka AN dijerat dengan beberapa pasal berlapis yang berkaitan dengan perlindungan anak. AN terancam hukuman pidana penjara yang cukup berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua di Kabupaten Bogor, untuk senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
reza-pahlevi

Editor Ekonomi. Editor ringkasan isu bisnis dalam poin inti.

Comments (0)

User