Gugat Praperadilan, Bupati Cilacap Minta Status Tersangka Pemerasan Dibatalkan
Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini diajukan untuk menantang penetapan dirinya sebagai tersang
Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini diajukan untuk menantang penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan. Melalui kuasa hukumnya, Syamsul meminta majelis hakim membatalkan status tersangka yang melekat padanya.
Dalam petitum gugatan yang beredar di kalangan hukum, Syamsul meminta agar hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap dirinya merupakan tindakan sewenang-wenang. Menurutnya, penetapan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan bertentangan dengan asas-asas hukum pidana. "Menyatakan bahwa tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tindakan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum, dan dinyatakan batal demi hukum," demikian bunyi petitum yang diajukan, Senin (29/6/2026), sebagaimana dikutip Beritainti.com.
Tak Punya Dasar Hukum
Pihak pemohon menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh KPK dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kuasa hukum Syamsul berargumen bahwa seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan terhadap kliennya berjalan secara prematur dan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain meminta pembatalan status tersangka, Syamsul Auliya Rachman juga memohon agar proses penyidikan yang sedang berjalan terhadap dirinya segera dihentikan. Tidak berhenti di situ, pemohon pun meminta agar dirinya segera dikeluarkan dari rumah tahanan (Rutan) tempat ia menjalani penahanan selama proses hukum berlangsung.
"Menyatakan bahwa tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tindakan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum, dan dinyatakan batal demi hukum," demikian petitum Syamsul.
Langkah praperadilan ini menjadi salah satu upaya hukum yang biasa ditempuh oleh para pihak yang merasa dirugikan dengan penetapan status tersangka oleh penyidik. Jika gugatan diterima oleh majelis hakim PN Jaksel, maka seluruh proses penyidikan KPK terhadap Syamsul bisa terancam gugur. Namun demikian, KPK sebagai termohon tentu akan memberikan pembelaan atas seluruh argumen yang diajukan oleh kuasa hukum Bupati Cilacap nonaktif tersebut.
Comments (0)