Roy Suryo Minta Hakim Praperadilan Nyatakan Penggeledahan Rumahnya Tidak Sah
Jakarta - Mantan politikus dan pemerhati multimedia, Roy Suryo, resmi mengajukan gugatan praperadilan atas tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik terhadap rumahnya. Gugatan ini merupakan
Jakarta - Mantan politikus dan pemerhati multimedia, Roy Suryo, resmi mengajukan gugatan praperadilan atas tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik terhadap rumahnya. Gugatan ini merupakan buntut dari kasus dugaan penyebaran konten yang menyinggung ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta agar hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan bahwa penggeledahan tersebut tidak sah dan melawan hukum.
Sidang perdana gugatan praperadilan ini digelar di PN Jaksel pada Senin, 29 Juni 2026. Roy Suryo hadir langsung sebagai pihak pemohon. Sementara itu, pihak termohon yang terdiri dari perwakilan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta juga tampak hadir di ruang sidang. Berdasarkan pantauan media kami, suasana persidangan berlangsung tertib dengan agenda pembacaan petitum dari tim kuasa hukum pemohon.
Dalil Tidak Sahnya Penggeledahan
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, dalam persidangan menegaskan bahwa proses penggeledahan yang dilakukan oleh termohon cacat secara prosedural. Pihaknya menolak keras tindakan penyidik yang dianggap tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Berikut isi petitum yang dibacakan di hadapan majelis hakim:
"Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang."
Refly Harun menjelaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 33, diatur secara jelas bahwa tindakan penggeledahan rumah dalam situasi tertentu wajib mendapatkan surat izin khusus dari ketua pengadilan negeri. Menurutnya, ketiadaan izin tersebut menjadikan seluruh proses penggeledahan beserta barang bukti yang disita tidak memiliki kekuatan hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum.
Kasus Bermula dari Konten Ijazah Jokowi
Untuk diketahui, perkara ini bermula dari laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik atau penyebaran berita bohong yang menyeret nama Roy Suryo. Ia dilaporkan atas unggahan dan komentarnya di media sosial yang mempersoalkan keabsahan ijazah Joko Widodo saat menjabat sebagai presiden. Pihak kepolisian kemudian meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan melakukan serangkaian tindakan pro justitia, termasuk menggeledah rumah pribadi Roy Suryo untuk mencari alat bukti elektronik.
Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya berpendapat bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan kritik publik. Mereka menilai langkah penggeledahan tersebut terlalu prematur dan mencederai hak-hak privasi kliennya. Gugatan praperadilan ini menjadi jalur hukum formal yang ditempuh untuk menguji keabsahan tindakan penegak hukum sebelum memasuki pokok perkara pidana yang dituduhkan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon.
Comments (0)