Enam Saksi Diperiksa KPK, Aliran Dana Biro Jasa ke Imigrasi Bali Disisir

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakata

Jul 08, 2026 - 05:34
0 0
Enam Saksi Diperiksa KPK, Aliran Dana Biro Jasa ke Imigrasi Bali Disisir

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah itu telah memeriksa enam orang saksi untuk mendalami aliran dana atau setoran dari biro jasa ke Kantor Imigrasi (Kanim) di Bali.

Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (25/6/2026). Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa fokus penyidik adalah menelusuri transaksi keuangan antara para biro jasa dengan oknum di dua kantor imigrasi sekaligus, yakni Kanim Ngurah Rai dan Kanim Denpasar.

"Dalam pemeriksaan hari ini, saksi-saksi didalami berkaitan dengan setoran yang diberikan dari pihak biro jasa kepada pihak-pihak di Kanim Ngurah Rai. Selain itu, juga dugaan setoran yang diberikan oleh para biro jasa ini kepada Kanim di Denpasar," jelas Budi Prasetyo kepada media kami di Jakarta.

Berdasarkan laporan yang dihimpun, modus operandi yang terendus mengarah pada praktik pungutan liar berkedok percepatan layanan. Setiap permohonan izin tinggal yang diajukan melalui jasa perantara dikenakan biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Dari keterangan yang dikumpulkan penyidik, nominal setoran bervariasi, namun angkanya bisa mencapai Rp 2,5 juta untuk sekali proses pengajuan.

Angka tersebut diduga bukan sekadar biaya informal biasa, melainkan sudah menjadi semacam "ketukan" atau klik harga yang disepakati di antara pihak biro jasa dan petugas imigrasi. Temuan ini kian mempertebal bukti yang sebelumnya telah dimiliki KPK dalam mengonstruksi perkara yang menjerat Silmy Karim.

Silmy Karim sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan perizinan bagi WNA. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas layanan keimigrasian, terutama di Bali yang merupakan destinasi utama bagi warga asing. Praktik setoran semacam ini dinilai dapat mencoreng citra Indonesia di mata dunia internasional serta merusak iklim investasi dan pariwisata.

KPK belum memerinci identitas keenam saksi yang telah menjalani pemeriksaan. Namun, Budi Prasetyo menegaskan bahwa keterangan mereka sangat penting untuk menguatkan dugaan adanya penerimaan oleh penyelenggara negara. "Informasi seputar aliran dana ini akan terus kami dalami untuk memastikan keterlibatan tiap pihak," imbuhnya.

Dalam pengusutan ini, penyidik juga terus mengumpulkan dokumen serta bukti transaksi keuangan dari berbagai sumber. Setoran bernilai miliaran rupiah yang dikumpulkan dari ribuan pengurusan izin tinggal diduga mengalir ke sejumlah pihak secara sistematis. Kasus ini diprediksi akan terus bergulir dengan kemungkinan tersangka baru seiring pengembangan dari keterangan saksi dan alat bukti yang sudah disita.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fajar-ramadhan

Editor Pelaksana. Editor pelaksana dan konsistensi editorial.

Comments (0)

User