Empat Marketplace Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Seller Mulai Agustus
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat platform perdagangan elektronik sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Langkah ini merupakan implemen
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat platform perdagangan elektronik sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Keempat marketplace yang dimaksud adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan ini menandai babak baru dalam sistem perpajakan di sektor perdagangan digital Tanah Air.
"Kita tunjuk 1 Juli, 4 marketplace. Kemudian akan dilakukan mulai 1 Agustus," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).
Semula, kebijakan pungutan pajak oleh platform marketplace ini direncanakan berlaku pada tahun sebelumnya. Namun, implementasinya mengalami penundaan hingga akhirnya dipastikan akan mulai dijalankan pada 1 Agustus 2026. Artinya, seluruh penjual atau seller yang bertransaksi di keempat platform tersebut akan dikenakan pemungutan pajak yang dilakukan langsung oleh pihak marketplace.
Mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace ini bertujuan untuk memperluas basis penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus mengalami pertumbuhan pesat. Dengan sistem ini, marketplace bertindak sebagai pemungut yang memotong pajak dari setiap transaksi yang dilakukan oleh para pedagang di platform masing-masing.
Berdasarkan laporan media kami, penunjukan empat marketplace ini telah melalui serangkaian kajian dan koordinasi antara otoritas pajak dengan para pelaku platform digital. DJP menilai keempat platform tersebut telah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 serta memiliki kesiapan sistem untuk melaksanakan pemungutan pajak secara efektif.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha konvensional dan digital dalam hal kewajiban perpajakan. Selama ini, sektor perdagangan digital kerap menjadi sorotan karena adanya potensi penerimaan pajak yang belum tergali secara optimal.
DJP sendiri terus mendorong sosialisasi kepada para penjual maupun pembeli di marketplace terkait implementasi aturan ini. Dengan tenggat waktu satu bulan sebelum pemberlakuan, otoritas pajak optimistis sistem pemungutan dapat berjalan lancar tanpa mengganggu ekosistem perdagangan elektronik yang telah mapan.
Comments (0)