Dua Pria Disergap Bawa 31,60 Gram Sabu di Pantai Labu

DELI SERDANG - Upaya pemberantasan peredaran narkotika jenis sabu kembali membuahkan hasil di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Aksi tersebut berhasil mengun

Sep 29, 2026 - 14:57
0 1
Dua Pria Disergap Bawa 31,60 Gram Sabu di Pantai Labu

DELI SERDANG - Upaya pemberantasan peredaran narkotika jenis sabu kembali membuahkan hasil di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Aksi tersebut berhasil mengungkap jaringan peredaran yang kerap memanfaatkan wilayah pesisir untuk mengamankan barang haram, sebelum akhirnya berakhir dengan penangkapan dua tersangka oleh aparat kepolisian.

Informasi Masyarakat Jadi Titik Awal Pengungkapan

Perburuan barang haram ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya dua pria yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di kawasan Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu. Menindaklanjuti informasi yang diterima tersebut, Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung mengerahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud.

Dengan sigap, tim melakukan pemantauan selama beberapa jam hingga akhirnya momen yang dinanti tiba. Pada Sabtu, 19 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil mengamati dua pria yang tengah mengendarai sepeda motor. Melihat kedatangan petugas, keduanya langsung menunjukkan gelagat panik, sehingga memicu kecurigaan yang semakin kuat untuk dilakukan tindakan kepolisian.

Gerak Panik yang Membongkar Barang Haram

Setelah menghentikan kedua pengendara, petugas langsung melakukan penggeledahan secara terarah. Hasilnya, aparat menemukan satu balutan plastik asoy berwarna merah yang dibungkus dengan tisu putih. Di dalam balutan tersebut, petugas mengamankan 12 paket plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor mencapai 31,60 gram.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, barang bukti tersebut sempat dibuang oleh salah satu tersangka ke atas tanah dengan menggunakan tangannya, sebagai upaya untuk menghilangkan jejak. Namun, usaha tersebut tidak membuahkan hasil lantaran petugas telah mengamankan lokasi secara cepat dan tepat.

"Sabu tersebut kami peroleh dari seorang pria berinisial AM yang berada di wilayah Percut Sei Tuan," ungkap salah satu tersangka dalam interogasi awal yang dilakukan petugas Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.

Lintas Daerah Demi Mengamankan Peredaran Narkotika

Hasil identifikasi menunjukkan bahwa kedua tersangka bukanlah warga sekitar Pantai Labu. RP (37) merupakan warga kawasan Simpang Sigodang, Kecamatan Pane Tonga, Kabupaten Simalungun, sedangkan IZ (48) merupakan warga Kelurahan Lalang, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kabupaten Serdang Bedagai. Kedua pria tersebut diduga menempuh perjalanan lintas daerah untuk melakukan transaksi narkotika di wilayah pesisir Deli Serdang.

Terhadap kedua tersangka, petugas tidak hanya mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 31,60 gram, namun juga turut membawa mereka beserta alat bukti lainnya ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. Kejadian ini menjadi peringatan keras bahwa aparat kepolisian terus bersiaga, tidak hanya di perkotaan, namun juga di wilayah pinggiran dan pesisir yang kerap dimanfaatkan sebagai jalur peredaran narkotika.

Dengan pengungkapan ini, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus menggali jaringan yang lebih besar. Proses hukum akan diterapkan secara tegas terhadap kedua tersangka, sebagai langkah preventif untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda di wilayah Sumatera Utara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fajar-ramadhan

Editor Hukum. Alumni FH UI. Meliput pengadilan, MA, dan judicial review.

Comments (0)

User