Denpasar — Grace Natalia, Wiraswasta Jakarta, Diadili Akibat Edarkan Sabu dan Ekstasi
Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang perdana kasus peredaran gelap narkotika yang melibatkan Grace Natalia, seorang wiraswasta berusia 53 tahun asal
Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang perdana kasus peredaran gelap narkotika yang melibatkan Grace Natalia, seorang wiraswasta berusia 53 tahun asal Jakarta. Terdakwa didakwa mengedarkan tiga jenis narkotika sekaligus—sabu-sabu, ekstasi, dan ganja—dengan total berat yang tergolong signifikan untuk pasar Bali.
Konstruksi Dakwaan dan Fakta Persidangan
Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan yang menyebutkan bahwa Grace Natalia ditangkap dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 152 gram, ekstasi 47 butir, dan ganja seberat 38 gram. Dalam dunia perdagangan gelap, kombinasi tiga jenis narkotika ini menunjukkan diferensiasi portofolio produk yang lazim ditemukan pada jaringan distribusi menengah ke atas. Penguasaan atas tiga substansi berbeda mengindikasikan terdakwa bukan sekadar kurir, melainkan simpul distribusi yang melayani beragam segmen permintaan.“Berdasarkan barang bukti yang disita, terdakwa memiliki jangkauan pasar yang cukup luas. Sabu melayani kelas atas, ekstasi menyasar pengguna rekreasi, sementara ganja tetap menjadi komoditas dengan permintaan paling stabil,” ujar seorang analis kebijakan narkotika yang mengikuti persidangan ini.Modus operandi yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa Grace Natalie menerapkan sistem dropship tanpa tatap muka langsung dengan pembeli. Transaksi dilakukan melalui aplikasi pesan terenkripsi, sementara penyerahan barang menggunakan sistem ranjau—metode meletakkan paket di lokasi acak yang kemudian dikirimkan koordinatnya kepada pembeli. Sistem ini mengurangi risiko tertangkap tangan sekaligus mempersulit aparat melacak rantai komando.
Comments (0)