BPJPH Perkuat Pendamping PPH untuk Percepat Sertifikasi Halal UMK
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperkuat peran Pendamping Proses Produk Halal (PPH) sebagai ujung tombak percepatan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperkuat peran Pendamping Proses Produk Halal (PPH) sebagai ujung tombak percepatan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan target 5,5 juta produk bersertifikat halal pada tahun 2026 dapat tercapai.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan yang akrab disapa Babe Haikal, menyampaikan penegasan tersebut saat memberikan arahan dalam Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal Angkatan ke-5 yang digelar oleh Lembaga Penggerak Ekonomi Umat (LPEU) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya masif untuk mencetak sumber daya manusia yang kompeten di sektor jaminan produk halal.
Peran Strategis di Lini Lapangan
Dalam paparannya, Babe Haikal menyoroti bahwa pendamping PPH bukan sekadar fasilitator teknis, melainkan pilar utama dalam ekosistem industri halal nasional. Sebagai garda terdepan, para pendamping berinteraksi langsung dengan produsen skala kecil, membantu mereka memahami prosedur, melengkapi dokumen, hingga memastikan bahan baku yang digunakan sesuai dengan syariat Islam.
"Pendamping PPH merupakan salah satu instrumen penting dalam implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Mereka adalah kepanjangan tangan BPJPH yang memastikan pelaku UMK tidak lagi menjadikan biaya atau kerumitan birokrasi sebagai hambatan untuk mendapatkan legalitas halal," ujar Babe Haikal dalam forum tersebut.
Melalui mekanisme pendampingan yang terstruktur, proses sertifikasi yang sebelumnya dianggap rumit kini dapat dijalankan dengan lebih mudah dan cepat. Babe Haikal menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan komunitas pendamping untuk mengedukasi pasar bahwa sertifikasi halal adalah kebutuhan fundamental dalam rantai perdagangan modern.
Akselerasi Melalui Program Sehati
Salah satu senjata utama dalam misi akselerasi ini adalah peluncuran skema fasilitasi bernama SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis). Program ini memungkinkan pelaku UMK mendapatkan sertifikat halal secara cuma-cuma alias tanpa dipungut biaya sepeser pun. Dengan adanya program ini, BPJPH menargetkan inklusivitas yang lebih tinggi, menjangkau pengusaha mikro di daerah terpencil yang kerap kesulitan mengakses informasi dan permodalan.
Pelatihan yang diselenggarakan oleh LPEU MUI ini mendesain kurikulum berbasis praktik lapangan agar para pendamping tidak hanya cakap secara teori tetapi juga lihai dalam mengatasi kendala operasional. Peningkatan kompetensi ini sejalan dengan visi BPJPH untuk menjadikan ekosistem halal sebagai pilar ketahanan ekonomi umat sekaligus daya tawar Indonesia di kancah global.
Dengan diperkuatnya kapasitas pendamping PPH, diharapkan tidak ada lagi produk-produk UMK yang berkualitas namun terganjal isu kehalalan. Babe Haikal menutup arahannya dengan optimisme bahwa kolaborasi multipihak akan menciptakan rantai pasok halal yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing tinggi.
Comments (0)