Begal Sadis Tewaskan Ojol di Bekasi Beraksi 2 Hari Berturut-turut
Jajaran Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap jaringan begal sadis yang beraksi selama dua hari berturut-turut hingga menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol). Tiga orang pela
Jajaran Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap jaringan begal sadis yang beraksi selama dua hari berturut-turut hingga menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol). Tiga orang pelaku yang masih berusia muda berinisial MF (20), RTF (20), dan MRA (20) kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keji mereka.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, aksi kriminal ini tidak hanya terjadi sekali, melainkan dilakukan secara beruntun oleh para tersangka. Aksi pertama yang dilakukan komplotan ini menyasar korban berinisial BS, seorang pria berusia 48 tahun.
Kronologi Aksi Pertama di Jatiraden
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, dalam jumpa pers di Mapolres Bekasi Kota, Kamis (2/7/2026), mengungkapkan bahwa aksi tersebut terjadi pada dini hari. Tepatnya pada hari Jumat tanggal 26 Juni lalu sekitar pukul 02.30 WIB di kawasan Jalan Bumi Eraska, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
"Jadi kejadiannya pada hari Jumat tanggal 26 Juni pukul 02.30 di Jalan Bumi Eraska, Kelurahan Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Di mana korban adalah Saudara BS, ini 48 tahun," jelas Kombes Kusumo Wahyu Bintoro di hadapan awak media.
Dalam insiden pertama tersebut, korban BS berhasil selamat meski sempat menjadi target perampasan kendaraan. Tak puas dengan aksinya, para pelaku kembali melancarkan aksi serupa pada keesokan harinya. Pada aksi kedua inilah, nyawa seorang pengemudi ojol berinisial DTLP melayang secara tragis. Korban diketahui sempat melakukan perlawanan sengit terhadap para pelaku yang bersenjata tajam, namun nahas, ia tewas setelah mengalami luka bacokan parah di lokasi kejadian.
Kini ketiga tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Bekasi Kota. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal berlapis tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Polisi memastikan akan mengusut tuntas jaringan ini untuk mempertanggungjawabkan seluruh aksi brutal yang telah meresahkan masyarakat, khususnya para pengemudi ojek online yang kerap beroperasi hingga larut malam. Ketiga pelaku terancam hukuman pidana berat sesuai dengan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 338 KUHP.
Comments (0)