Kronologi Ojol Melawan Begal Bersenjata Tajam di Bekasi hingga Tewas Dibacok

Bekasi - Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial DTLP tewas setelah dibacok oleh komplotan begal di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami

Jul 06, 2026 - 13:12
0 1
Kronologi Ojol Melawan Begal Bersenjata Tajam di Bekasi hingga Tewas Dibacok

Bekasi - Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial DTLP tewas setelah dibacok oleh komplotan begal di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, peristiwa nahas itu terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026 dini hari. Tiga pelaku telah diamankan aparat kepolisian, sementara satu lainnya masih buron.

Kronologi Pembegalan

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers di Mapolres Bekasi Kota, Kamis (2/7/2026), menjelaskan bahwa korban DTLP pada malam itu sempat memarkirkan sepeda motornya di tempat tinggal saudaranya. Sekitar pukul 02.00 WIB, ia berjalan kaki menuju kediamannya yang tak jauh dari lokasi. Namun, di Gang Bitung, Kampung Pabuaran, Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, korban dicegat oleh empat pelaku yang sudah mengintai.

Menurut Kombes Kusumo, para pelaku langsung menodongkan senjata tajam dan berusaha merampas harta benda korban. Korban mencoba melawan, sehingga terjadi pergulatan sengit. Akibatnya, korban mengalami luka bacok parah. "Korban adalah Saudara DTLP. Ini korban meninggal tidak jauh dari lokasi," ujar Kusumo. Meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa DTLP tidak tertolong.

Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Buron

Tim gabungan dari Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Jatisampurna bergerak cepat menyelidiki kasus ini. Dalam waktu kurang dari seminggu, tiga pelaku berhasil ditangkap. Mereka adalah MF (20), RTF (20), dan MRA (20). Dua di antaranya berperan sebagai eksekutor yang membacok korban, sementara satu lainnya bertugas sebagai joki yang mengendarai kendaraan untuk kabur.

"Ketiga pelaku masih muda, usianya 20 tahun. Mereka melakukan aksi ini secara terencana," ungkap Kusumo. Polisi masih memburu satu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi. Barang bukti senjata tajam berupa pisau dan celurit juga disita sebagai alat kejahatan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas pada malam hari dan segera melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan.

Media kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terkini kepada pembaca.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
citra-maharani

Fact Checker. Memverifikasi berita ringkas agar tetap akurat.

Comments (0)

User