Banda Aceh — Hendardi: TNI Alat Pertahanan Negara, Bukan Tameng Koruptor
Dugaan keterlibatan sejumlah personel TNI dalam menghalangi langkah penegakan hukum yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidk
Dugaan keterlibatan sejumlah personel TNI dalam menghalangi langkah penegakan hukum yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya memicu kegelisahan lintas sektor. Peristiwa ini dinilai bukan sekadar gesekan antar-lembaga penegak hukum, melainkan membawa pesan buruk bagi kepastian hukum dan iklim investasi nasional. Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, dengan tegas menyuarakan bahwa institusi militer harus dikembalikan pada jalur fungsi asasinya, bukan dijadikan perisai oleh pihak-pihak yang bermasalah secara hukum.
Kronologi Dugaan Penghalangan
- Operasi Kortas Tipidkor di Jakarta. Tim penyidik gabungan dari Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus korupsi bernilai signifikan yang melibatkan pihak dengan jaringan luas. Kasus ini disebut-sebut menyangkut kerugian negara yang cukup besar sehingga memerlukan penanganan cepat dan transparan.
- Intervensi di lapangan. Dalam proses penyelidikan dan upaya pengamanan alat bukti, diduga sejumlah oknum anggota TNI melakukan tindakan yang menghambat gerak penyidik. Langkah tersebut mencakup penolakan akses ke lokasi tertentu hingga intimidasi verbal yang membuat penyidik tidak dapat menjalankan tugasnya secara optimal.
- Reaksi publik dan lembaga sipil. Informasi mengenai hambatan itu mencuat di media dan memicu spekulasi adanya upaya sistematis untuk melindungi para pihak yang sedang dalam incaran penegak hukum. Aliansi masyarakat sipil dan pengamat segera merespons, menuntut akuntabilitas agar praktik serupa tidak melemahkan agenda pemberantasan korupsi.
Pernyataan Hendardi: Kembalikan TNI ke Fungsi Asasi
Dalam keterangan persnya di Banda Aceh, Kamis (9/7/2026), Hendardi menilai bahwa apabila benar ada personel TNI yang menghalangi penegakan hukum, maka itu merupakan peristiwa yang sangat serius. “TNI adalah alat pertahanan negara, bukan tameng untuk melindungi koruptor. Tindakan seperti ini, jika terbukti, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap mandat reformasi TNI dan membawa kita mundur ke era di mana militer bisa bermanuver di luar domainnya,” tegas Hendardi.
Setara Institute, melalui Hendardi, menekankan bahwa pemisahan peran antara alat pertahanan dan penegakan hukum adalah fondasi negara demokratis. Intervensi sektor militer ke dalam proses yudisial mampu merusak kepercayaan terhadap supremasi sipil dan menciptakan ketidakpastian hukum yang berdampak luas, termasuk ke sektor ekonomi. Hendardi mendorong agar pimpinan TNI segera melakukan investigasi internal dan menindak tegas personel yang terlibat, sekaligus memastikan tidak ada pembiaran yang dapat ditafsirkan sebagai legitimasi institusional terhadap perilaku tersebut.
Biaya Ekonomi dari Ketidakpastian Penegakan Hukum
Dari perspektif dunia usaha, intervensi terhadap proses hukum pemberantasan korupsi bukanlah soal institusional semata. Praktik semacam ini mengirimkan sinyal negatif ke pasar bahwa biaya tambahan untuk “perlindungan” masih menjadi komponen tidak resmi dalam berbisnis. Lembaga pemeringkat investasi, fund manager global, dan para pelaku pasar biasanya menggunakan indeks persepsi korupsi dan kepastian hukum sebagai salah satu parameter alokasi modal asing. Jika penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan terkesan dapat diintervensi, maka persepsi risiko Indonesia akan naik, yang pada gilirannya dapat menekan aliran investasi langsung dan meningkatkan yield surat utang negara.
Data dari lembaga antikorupsi global menunjukkan bahwa setiap peningkatan satu poin dalam persepsi ketidakpastian rule of law dapat mengurangi foreign direct investment (FDI) sebesar 1–2% pada kuartal berikutnya, terutama di negara berkembang. Meski tak ada angka pasti yang bisa langsung dikaitkan dengan insiden ini, momen ketika institusi militer dibayangi kasus menghalangi penyidik korupsi jelas membebani premi risiko Indonesia. Dunia usaha, terutama kalangan pengusaha menengah yang selama ini berharap pada bersihnya ekosistem birokrasi, akan kembali dibayangi keraguan: akankah sengketa kontrak atau temuan fraud di perusahaan justru mendapat “perlindungan” dari pihak-pihak di luar hukum?
Implikasi lanjutannya adalah potensi kenaikan cost of doing business. Ketika penegakan hukum tidak memberi kepastian, pelaku usaha cenderung mengalokasikan sumber daya tambahan untuk manajemen risiko hukum, termasuk dana cadangan yang semestinya bisa digunakan untuk ekspansi. Di tengah upaya pemerintah menarik investor untuk hilirisasi dan ekonomi hijau, stabilitas hukum adalah harga mati. Intervensi oknum TNI terhadap kasus Kortas Polri bukan hanya mengoyak agenda reformasi birokrasi, melainkan merambat langsung ke pertumbuhan ekonomi jangka menengah.
Comments (0)