Bamsoet: Pemulihan Aset Kejahatan Jadi Pilar Reformasi Hukum Pidana
Jakarta - Ketua MPR RI sekaligus Dosen Pascasarjana di sejumlah universitas ternama, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menekankan bahwa pembaruan hukum pidana di Indonesia harus memprioritaskan penguatan m
Jakarta - Ketua MPR RI sekaligus Dosen Pascasarjana di sejumlah universitas ternama, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menekankan bahwa pembaruan hukum pidana di Indonesia harus memprioritaskan penguatan mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana. Menurutnya, langkah ini merupakan pilar penting dalam strategi besar pemberantasan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), narkotika, kejahatan siber, hingga kejahatan ekonomi lintas negara.
Bamsoet menegaskan bahwa orientasi penegakan hukum di masa depan tidak lagi sekadar menghukum pelaku, melainkan harus diukur dari keberhasilan negara dalam memulihkan kerugian keuangan dan mengembalikan hasil kejahatan kepada masyarakat. Semua upaya ini, ia menambahkan, wajib sejalan dengan prinsip kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta proses hukum yang adil (due process of law).
Pernyataan tersebut disampaikan Bamsoet menanggapi kompleksitas kejahatan kontemporer yang dinilai telah melampaui kecepatan adaptasi regulasi di Indonesia. Berdasarkan laporan yang diterima media kami, Sabtu (27/6/2026), ia menyoroti bagaimana para pelaku kejahatan semakin canggih dalam menyamarkan hasil kejahatan mereka.
"Perkembangan kejahatan saat ini jauh lebih cepat dibanding perkembangan regulasinya. Pelaku kejahatan memanfaatkan perusahaan cangkang, transaksi lintas negara, aset digital, cryptocurrency hingga penggunaan nominee untuk menyamarkan hasil kejahatan," ujar Bamsoet.
Mendorong Regulasi yang Adaptif
Bamsoet, yang juga dikenal sebagai doktor ilmu hukum, menyoroti adanya kesenjangan antara kecepatan modus operandi kriminal dan perangkat hukum yang tersedia. Ia mendesak para pemangku kepentingan untuk segera merampungkan sejumlah regulasi yang dapat mengimbangi kecepatan inovasi dalam kejahatan keuangan dan digital. Tanpa adanya perangkat hukum yang kuat, upaya pemulihan aset akan terus menemui jalan buntu, terutama ketika pelaku menggunakan jaringan internasional dan instrumen keuangan digital yang sulit dilacak.
Penegasan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa reformasi hukum pidana materiil maupun formil harus segera direalisasikan. Fokus utama tidak hanya pada pemidanaan badan, tetapi juga menyasar pemiskinan terhadap pelaku kejahatan ekonomi. Dengan merampas aset hasil kejahatan, negara hadir untuk memutus mata rantai regenerasi kejahatan dan memastikan dana tersebut dapat dimanfaatkan kembali untuk kesejahteraan rakyat.
Comments (0)