ASAHAN — Koptan Ambil Alih Lahan Sawit CSIL, Perusahaan Sebut Anarkis
Konflik agraria antara korporasi dan kelompok tani kembali mencuat di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, dengan potensi mengganggu stabilitas pasokan tandan
Konflik agraria antara korporasi dan kelompok tani kembali mencuat di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, dengan potensi mengganggu stabilitas pasokan tandan buah segar (TBS) di tingkat regional. Koperasi Bintang Tani Makmur Sejahtera secara sepihak mengambil alih lahan perkebunan seluas 4.773,90 hektare milik PT Citra Sawit Indah Lestari (CSIL) di Kecamatan Sei Kepayang. Tindakan ini merupakan eskalasi dari sengketa hukum yang telah bergulir hingga tingkat kasasi, namun menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum dan iklim investasi di sektor agribisnis, khususnya komoditas sawit yang menyumbang signifikan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Asahan.
Pengambilalihan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 573/Menhut-II/2009, instrumen legal yang selama ini menjadi dasar penguasaan lahan oleh PT CSIL. Ketua Koperasi Kelompok Tani (Koptan), Golden Medaris Manurung, menyatakan bahwa tindakan ini adalah “eksekusi putusan” setelah tiga surat resmi yang dilayangkan kepada instansi terkait—mulai dari Badan Pertanahan Nasional hingga Bupati Asahan—tidak mendapatkan respons. “Pendudukan yang kami lakukan saat ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung. Karena tidak ada respon, masyarakat memutuskan untuk bergerak menduduki lahan yang statusnya telah dibatalkan,” ujar Golden di lokasi kejadian, Rabu (8/7).
Di sisi lain, Penasihat Hukum PT CSIL, Tri Purnowidodo, mengecam keras tindakan tersebut sebagai perbuatan anarkis dan melawan hukum (eigenrichting). Ia menegaskan bahwa koperasi seharusnya melibatkan aparat pengadilan dalam proses eksekusi, bukan melakukan penguasaan secara fisik. Perusahaan juga menyoroti adanya aktivitas pemanenan tandan buah sawit oleh pihak koperasi yang dikategorikan sebagai pencurian dan akan segera dilaporkan ke pihak berwenang. Situasi ini menciptakan ketidakpastian yang merugikan tidak hanya bagi korporasi, tetapi juga bagi rantai pasok dan tenaga kerja di sekitar perkebunan.
Kronologi dan Analisis Dampak Ekonomi
Konflik ini bukan sekadar sengketa klaim lahan, melainkan memiliki implikasi luas terhadap produktivitas dan nilai aset. Lahan seluas nyaris 4.800 hektare tersebut diperkirakan memiliki kapasitas produksi TBS yang besar. Jika dimasukkan ke dalam kalkulasi ekonomi, dengan asumsi produktivitas standar lahan sawit di Sumatera Utara sekitar 20 ton TBS/hektare/tahun dan harga TBS di tingkat petani sekitar Rp2.500 per kilogram, potensi kerugian ekonomi dari terganggunya operasional mampu menembus puluhan miliar rupiah per bulan. Gangguan ini juga berpotensi menciptakan supply shock lokal bagi pabrik kelapa sawit (PKS) yang menggantungkan pasokan dari lahan tersebut.
| Aspek | Koptan | PT CSIL |
|---|---|---|
| Dasar Klaim Hukum | Putusan MA yang membatalkan SK Menteri Kehutanan | Kepemilikan berdasarkan SK Menteri yang kini dibatalkan |
| Metode Eksekusi | Pendudukan langsung oleh anggota koperasi | Menuntut eksekusi melalui prosedur pengadilan |
| Dampak Ekonomi | Potensi akses terhadap hasil panen TBS | Kehilangan kendali aset dan potensi kerugian operasional |
Risiko Bisnis dan Kepastian Investasi
Dari sudut pandang bisnis, tindakan pengambilalihan ini menyentuh isu fundamental: kepastian hukum atas hak guna usaha (HGU). Investor di sektor perkebunan sangat sensitif terhadap risiko land tenure. Ketika sebuah putusan pengadilan dapat ditindaklanjuti dengan cara yang dinilai sepihak oleh salah satu pihak tanpa kehadiran juru sita atau aparat negara, hal ini menurunkan kepercayaan investor terhadap mekanisme penyelesaian sengketa di Indonesia. “Kalau memang kelompok tani mendalilkan bahwa mereka menguasai tanah ini berdasarkan putusan pengadilan, semestinya mereka mengikutsertakan institusi pengadilan untuk melakukan penguasaan, bukan cara seperti ini,” tegas Tri Purnowidodo, menggarisbawahi pentingnya prosedur dalam eksekusi putusan.
Bagi pemerintah daerah, konflik ini adalah ujian terhadap tata kelola lahan. Pembiaran terhadap tindakan eigenrichting berpotensi menimbulkan efek domino pada sengketa lahan lain di Sumatera Utara. Lebih jauh, ketidakmampuan mengeksekusi putusan pengadilan secara tertib dapat mengurangi minat ekspansi korporasi sawit yang selama ini menjadi salah satu penopang devisa negara. Saat ini, semua mata tertuju pada respons Bupati Asahan dan aparat penegak hukum, apakah mampu menjadi mediator yang netral dan menahan laju eskalasi yang sudah berada di ambang konflik terbuka.
Comments (0)