Anggota Komnas HAM: Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat Butuh Perpres

Jakarta – Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin Al Rahab, mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) sebagai landasan hukum yang kuat bagi

Jul 07, 2026 - 23:57
0 0
Anggota Komnas HAM: Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat Butuh Perpres

Jakarta – Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin Al Rahab, mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan presiden (perpres) sebagai landasan hukum yang kuat bagi pemulihan korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat. Menurutnya, kepastian hukum menjadi fondasi utama agar program pemenuhan hak korban dan ahli waris tidak berjalan di tempat.

Dorong Kepastian Hukum Lewat Perpres

Pernyataan ini disampaikan Amiruddin dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga yang diselenggarakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Selasa, 23 Juni 2026. Dalam forum tersebut, ia menyoroti bahwa mekanisme pemulihan hak korban saat ini masih mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat.

Amiruddin menegaskan, meskipun Inpres tersebut menjadi langkah awal yang baik, aturan itu dinilai belum memberikan jaminan kepastian hukum yang memadai bagi para korban dan keluarga mereka. "Kami melihat ada kebutuhan mendesak untuk menaikkan level aturan ini menjadi perpres. Tanpa perpres, program pemulihan seperti kehilangan nyawa dan tidak memiliki kekuatan mengikat yang cukup untuk dilaksanakan secara berkelanjutan oleh seluruh kementerian dan lembaga terkait," ujarnya dalam rapat yang dikutip oleh media kami, Rabu (24/6/2026).

Aturan ini seperti menjadi tidak memiliki kepastian hukum. Kami mendorong agar presiden menerbitkan perpres supaya ada landasan yang jelas, kuat, dan tidak multitafsir.

Transformasi Aturan Demi Keberpihakan pada Korban

Lebih lanjut, Amiruddin menjelaskan bahwa Inpres pada dasarnya bersifat administratif dan internal pemerintah. Sifatnya yang tidak selalu mengikat ke luar membuat implementasi rekomendasi penyelesaian non-yudisial sering kali terhambat oleh ego sektoral lembaga. Dengan adanya perpres, diharapkan seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, dapat digerakkan secara lebih terstruktur untuk menjalankan amanat negara dalam merawat korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

Rapat koordinasi yang digelar LPSK ini sendiri bertujuan untuk menyinergikan program-program perlindungan dan pemulihan bagi korban. Sejumlah isu krusial dibahas, mulai dari rehabilitasi psikologis, kompensasi materiel, hingga jaminan akses kesehatan dan pendidikan bagi ahli waris. Laporan dari Beritainti.com mencatat, para peserta rapat umumnya sepakat bahwa ketersediaan payung hukum yang kokoh merupakan prasyarat utama agar niat baik pemerintah tidak sekadar menjadi simbol politik, melainkan menjadi aksi nyata yang dirasakan langsung oleh korban.

Dengan peta jalan yang termaktub dalam perpres nantinya, diharapkan tidak ada lagi kasus pemulihan yang tertunda hanya karena perbedaan interpretasi di tingkat pelaksana teknis.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
vina-melati

Reporter Teknologi. Reporter teknologi format ringkasan mudah baca.

Comments (0)

User