Viral! Pria di Semarang Lempar Kucing ke Banjir Kanal Timur, Kini Diamankan Polisi
Beritainti.com — Media sosial dihebohkan oleh sebuah video amatir yang merekam aksi kejam seorang pria yang tega melempar seekor kucing ke aliran Banjir Kanal Timur (BKT), Kota Semarang. Video yang
Beritainti.com — Media sosial dihebohkan oleh sebuah video amatir yang merekam aksi kejam seorang pria yang tega melempar seekor kucing ke aliran Banjir Kanal Timur (BKT), Kota Semarang. Video yang viral dalam sekejap itu menuai gelombang kecaman dari warganet. Berkat laporan masyarakat dan gerak cepat aparat, terduga pelaku kini telah diamankan pihak kepolisian.
Kronologi Kejadian
Insiden memilukan itu terjadi di kawasan Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, pada Senin (22/6) malam. Berdasarkan rekaman video yang beredar, seorang pria terlihat dengan sengaja membuang seekor kucing dari atas jembatan ke sungai buatan yang berarus cukup deras. Tindakan tersebut sontak memicu kemarahan publik, terutama para pencinta satwa. Berbagai komunitas perlindungan hewan ramai-ramai menyuarakan kecaman dan mendesak polisi segera menangkap pelaku.
Pelaku Diamankan Polisi
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang melalui Polsek Gayamsari bergerak cepat menyelidiki rekaman tersebut. Tidak butuh waktu lama, aparat berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku berinisial W (44), seorang warga Gayamsari. Penangkapan ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, dalam keterangannya kepada awak media.
Kami telah mengamankan terduga pelaku, laki-laki berinisial W, warga Gayamsari. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Gayamsari untuk mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian tersebut.
Hingga kini, kepolisian masih terus menggali sejumlah alat bukti, termasuk rekaman video yang viral di berbagai platform media sosial. Menurut sumber di kepolisian, pelaku dijerat dengan Pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan terhadap Hewan, yang dapat mengancamnya dengan pidana penjara maksimal sembilan bulan. Namun, penyidik juga tengah mengkaji kemungkinan penerapan pasal lain dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, khususnya ayat yang mengatur kesejahteraan hewan, karena unsur kesengajaan sangat jelas terlihat dalam aksi tersebut.
Kecaman Publik dan Nasib Kucing
Di jagat maya, tagar #JusticeForTheCat dan #StopAnimalAbuse sempat menjadi topik hangat. Banyak warganet mengekspresikan kemarahan sekaligus mempertanyakan kondisi kesehatan kucing malang tersebut setelah diterjang arus BKT. Beberapa saksi di lokasi melaporkan bahwa kucing itu sempat terlihat berenang ke tepi kanal, tetapi nasib pastinya masih simpang siur. Relawan dari komunitas penyelamat hewan di Semarang disebut tengah berupaya menyisir sekitar bantaran sungai untuk memastikan apakah satwa itu selamat atau tidak.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tindakan penganiayaan terhadap hewan bukan hanya melanggar norma kesusilaan, tetapi juga merupakan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum. Beritainti.com akan terus memantau perkembangan penyelidikan dan menyampaikan informasi terkini seputar penanganan kasus ini.
Comments (0)