Viral Pengontrak di Surabaya Tolak Pindah Meski Rumah Sudah Dibeli, Minta Ganti Rugi Rp 60 Juta

Beritainti.com, Jakarta — Sebuah rekaman video yang memperlihatkan aksi sebuah keluarga pengontrak di Surabaya yang ngotot menolak pindah dari rumah yang telah resmi dibeli pemilik baru menjadi vir

Jul 08, 2026 - 04:42
0 0
Viral Pengontrak di Surabaya Tolak Pindah Meski Rumah Sudah Dibeli, Minta Ganti Rugi Rp 60 Juta

Beritainti.com, Jakarta — Sebuah rekaman video yang memperlihatkan aksi sebuah keluarga pengontrak di Surabaya yang ngotot menolak pindah dari rumah yang telah resmi dibeli pemilik baru menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, tampak pihak pengontrak justru memaki-maki dan melontarkan kata-kata kasar kepada pemilik rumah saat diminta untuk meninggalkan properti yang bukan lagi milik mereka.

Berdasarkan penelusuran media kami, kasus ini bermula pada tahun 2014 silam ketika seorang pria bernama Bambang memutuskan membeli sebuah rumah di kawasan Surabaya yang saat itu masih berstatus dikontrakkan oleh keluarga tersebut. Transaksi jual beli berjalan normal dan Bambang akhirnya resmi mengantongi sertifikat kepemilikan rumah tersebut pada tahun 2018, menandakan bahwa secara hukum dia adalah pemilik sah atas properti dimaksud.

Permasalahan mulai mencuat ketika Bambang bermaksud menempati rumah miliknya sendiri dan meminta keluarga pengontrak untuk segera pindah. Bukannya mendapatkan respons kooperatif, permintaan tersebut justru ditolak mentah-mentah. Lebih mengejutkan lagi, pihak pengontrak berbalik mengajukan tuntutan ganti rugi dengan nilai yang fantastis, yakni sebesar Rp 60 juta, sebagai syarat jika mereka diminta angkat kaki dari rumah tersebut.

"Padahal, selama bertahun-tahun menempati rumah itu, mereka tercatat tidak pernah sekalipun membayar uang sewa kepada pemilik sebelumnya," demikian narasi yang beredar dalam unggahan video viral tersebut, mengutip penjelasan dari pihak pemilik rumah.

Kejadian ini sontak menyulut kemarahan warganet. Banyak yang menilai tindakan pengontrak tersebut sudah melampaui batas kewajaran dan terkesan memeras pemilik sah rumah. Ironisnya, bukannya berterima kasih karena telah diizinkan tinggal tanpa membayar sewa selama bertahun-tahun, pihak pengontrak justru bertindak seolah-olah memiliki hak penuh atas properti tersebut dengan meminta kompensasi yang tidak berdasar.

Hingga saat ini, belum diketahui langkah hukum apa yang akan diambil oleh Bambang selaku pemilik resmi. Namun, sejumlah pihak menyarankan agar kasus ini segera dilaporkan ke jalur hukum karena diduga kuat mengandung unsur penyerobotan lahan atau penggelapan hak atas properti. Di sisi lain, keluarga pengontrak hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi mengenai alasan mereka menolak pindah dan justru meminta uang ganti rugi dalam jumlah besar.

Kasus semacam ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi properti, khususnya ketika objek yang dibeli masih dalam status dihuni pihak lain. Langkah tegas melalui mekanisme hukum yang berlaku dinilai perlu diambil guna mencegah praktik serupa terulang di kemudian hari.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
indah-permata

Reporter Nasional. Reporter ringkasan peristiwa penting.

Comments (0)

User