Terdakwa Korupsi Gas USD 15 Juta Alami Depresi, Hakim Tunda Persidangan

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terpaksa menunda jalannya sidang kasus dugaan korupsi jual beli gas pada Selasa (7/7/2026). Penundaan dilakukan setelah sala

Jul 08, 2026 - 04:42
0 0
Terdakwa Korupsi Gas USD 15 Juta Alami Depresi, Hakim Tunda Persidangan

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terpaksa menunda jalannya sidang kasus dugaan korupsi jual beli gas pada Selasa (7/7/2026). Penundaan dilakukan setelah salah satu terdakwa dilaporkan mengalami kondisi depresi yang membuatnya tidak mampu melanjutkan proses persidangan.

Dua terdakwa yang dihadirkan dalam perkara ini adalah Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) yang menjabat pada periode 2009 hingga 2017, serta Arso Sadewo, yang tercatat sebagai Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) sejak tahun 2007 dan juga menjabat Komisaris Utama PT Isar Gas sejak tahun 2011.

Kondisi kesehatan mental terdakwa menjadi perhatian serius majelis hakim sehingga persidangan tidak dapat dilanjutkan sesuai agenda.

Berdasarkan laporan dari media kami, agenda persidangan hari ini sejatinya adalah pemeriksaan saksi mahkota. Dalam mekanisme ini, masing-masing terdakwa dijadwalkan untuk saling memberikan kesaksian terhadap terdakwa lainnya. Namun, jalannya sidang menemui kendala ketika kondisi psikologis salah satu terdakwa dianggap tidak memungkinkan untuk melanjutkan proses pemeriksaan.

Di awal persidangan, hakim sempat menanyakan kesediaan Hendi Prio Santoso untuk menjadi saksi bagi Arso Sadewo. Hendi pun menyampaikan kesediaannya untuk memberikan keterangan di bawah sumpah. Namun, perkembangan situasi yang tidak terduga membuat majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.

Belum ada keterangan resmi dari tim kuasa hukum maupun pihak keluarga terdakwa mengenai detail kondisi depresi yang dialami. Majelis hakim hanya menyatakan bahwa penundaan dilakukan demi menjaga hak-hak terdakwa dan memastikan proses hukum dapat berjalan secara adil ketika kondisi yang bersangkutan telah pulih.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
reza-pahlevi

Editor Ekonomi. Editor ringkasan isu bisnis dalam poin inti.

Comments (0)

User