Taufik Hidayat Peragakan Adegan Lempar Wajah YTR Pakai Botol hingga Helm
Bandung - Tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan, Taufik Hidayat (30), menunjukkan sikap pasrah saat mengikuti proses rekonstruksi di Markas Polda Jawa Barat, Kamis (2/7/2026). Berdasarkan lapor
Bandung - Tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan, Taufik Hidayat (30), menunjukkan sikap pasrah saat mengikuti proses rekonstruksi di Markas Polda Jawa Barat, Kamis (2/7/2026). Berdasarkan laporan media kami di lokasi, reka adegan yang digelar dalam pengamanan super ketat ini disaksikan langsung oleh pihak keluarga korban yang tidak kuasa menahan emosi melihat ulah keji tersangka.
Dari rangkaian enam tempat kejadian perkara (TKP) yang dipetakan penyidik, awak media hanya diperkenankan meliput dua TKP terakhir. Namun, adegan demi adegan yang diperagakan oleh Taufik sukses mengungkap kebrutalan yang selama ini belum terpublikasi secara detail. Tersangka terpantau beberapa kali menunjukkan gestur menyesal, meski penyidik dan keluarga korban menilai aksinya sudah sangat di luar batas kemanusiaan.
Kronologi Kekerasan yang Terekam dalam Rekonstruksi
Salah satu adegan yang menjadi sorotan utama adalah saat Taufik memeragakan aksi pelemparan ke wajah YTR (29). Tersangka terlihat melakukan simulasi melempar botol minuman keras ke arah wajah korban yang saat itu sudah dalam posisi terpojok. Tak berhenti di situ, Taufik juga memeragakan adegan brutal dengan mengayunkan sebuah helm proyek dan melayangkannya ke wajah korban. Benturan keras akibat lemparan helm tersebut diyakini menjadi salah satu penyebab luka serius di bagian wajah YTR.
"Kami masih terus mendalami motif serta kronologi detail dari setiap TKP. Semua adegan yang diperagakan tersangka nantinya akan dicocokkan dengan keterangan saksi dan hasil visum korban," ujar seorang penyidik yang enggan disebutkan identitasnya di sela-sela rekonstruksi.
Memasuki TKP kelima, ketegangan di lokasi semakin memuncak. Taufik Hidayat memeragakan bagaimana ia mengambil sebilah golok yang sudah tidak memiliki gagang, lalu menghantamkannya ke tubuh korban. Tanpa perlindungan gagang, senjata tajam tersebut justru memperlihatkan intensitas serangan yang sangat serius karena pelaku harus menggenggam langsung bilah logamnya—menunjukkan niat melukai yang sudah bulat.
Keluarga Korban Minta Hukuman Maksimal
Pihak keluarga YTR yang hadir dalam rekonstruksi menyatakan kekecewaan mendalam atas perlakuan tersangka. Mereka meminta agar aparat penegak hukum menjerat Taufik dengan pasal berlapis tanpa ada pengurangan hukuman. Kasus ini sendiri terus menjadi atensi publik mengingat latar belakang korban yang merupakan seorang kreator konten atau YouTuber dengan inisial YTR.
Polda Jabar memastikan bahwa rekonstruksi ini digelar demi melengkapi berkas perkara sebelum segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi. Hingga berita ini disusun, Taufik Hidayat masih mendekam di sel tahanan Mapolda Jabar dan terancam hukuman penjara di atas sepuluh tahun atas dakwaan penganiayaan berat dan penyekapan.
Comments (0)