Tampang Taufik Hidayat, Buron Kasus Penganiayaan Sadis Saat Ditangkap

Bandung – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung berhasil meringkus Taufik Hidayat, seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan tindak

Jul 07, 2026 - 23:55
0 0
Tampang Taufik Hidayat, Buron Kasus Penganiayaan Sadis Saat Ditangkap

Bandung – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung berhasil meringkus Taufik Hidayat, seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat dan penyekapan. Penangkapan dilakukan pada Rabu sore di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cibiru, Bandung, setelah pelariannya selama hampir tiga tahun. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Maruly Pardede, yang mengonfirmasi bahwa tersangka tidak melakukan perlawanan saat diamankan.

Menurut laporan media kami, Taufik Hidayat diduga telah menyekap dan secara sistematis menganiaya korban, seorang perempuan berinisial SN (27), dalam kurun waktu tiga tahun sejak 2021 hingga akhir 2023. Korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan oleh warga sekitar pada November 2023, dengan luka fisik yang parah di sekujur tubuh dan tanda-tanda malnutrisi berat. Analisis medis menunjukkan bahwa korban mengalami patah tulang rusuk, sejumlah luka bakar, serta trauma psikologis mendalam akibat penyiksaan fisik dan mental yang dialami secara berkelanjutan.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus ini pertama kali mencuat setelah seorang tetangga di kawasan Cimahi, tempat korban disekap, mencurigai aktivitas tak lazim di dalam rumah. “Kami sering mendengar suara teriakan dan tangisan di malam hari, tapi tersangka selalu beralasan bahwa itu adalah anggota keluarga yang sakit,” ujar seorang saksi yang enggan disebutkan namanya. Kecurigaan semakin menguat ketika korban tidak pernah terlihat keluar rumah selama berbulan-bulan. Warga akhirnya melaporkan kejadian ini kepada aparat setempat, yang kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan korban dalam kondisi terikat di sebuah kamar sempit tanpa ventilasi memadai.

“Tersangka menggunakan modus isolasi total. Korban tidak diizinkan berkomunikasi dengan dunia luar. Ini adalah salah satu kasus kekerasan domestik paling ekstrem yang pernah kami tangani,” terang AKBP Maruly dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung.

Setelah penggerebekan tersebut, Taufik Hidayat berhasil melarikan diri dan menjadi buronan. Tim penyidik melakukan pelacakan intensif, termasuk pemantauan transaksi keuangan dan komunikasi digital yang digunakan tersangka untuk bertahan hidup. Trace akhir mengarah ke sebuah kos di Cibiru, di mana ia bersembunyi dengan menggunakan identitas palsu. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat konstruksi hukum, termasuk alat penyiksaan dan catatan ancaman terhadap korban.

Dari pendalaman, terungkap bahwa motif penganiayaan diduga berkaitan dengan perselisihan pribadi yang dipicu oleh penolakan korban untuk menikahi tersangka. Taufik dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat juncto Pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Proses penyidikan kini berlanjut ke kejaksaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fajar-ramadhan

Editor Pelaksana. Editor pelaksana dan konsistensi editorial.

Comments (0)

User