SURABAYA, BERITAINTI.COM — Aksi nekat seorang perempuan asal Surabaya menghancurkan rumah dinas milik negara menggunakan alat berat berbuntut panjang. Murnita Triwidyaning, yang akrab disapa Nita, kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah merobohkan bangunan yang merupakan aset Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I.
Peristiwa mengejutkan itu terjadi di kediaman yang berlokasi di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23. Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, Nita menyewa satu unit ekskavator untuk meratakan rumah din
Peristiwa mengejutkan itu terjadi di kediaman yang berlokasi di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23. Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, Nita menyewa satu unit ekskavator untuk meratakan rumah dinas yang ditempatinya tersebut dengan tanah. Aksi perusakan yang menghebohkan warga sekitar itu akhirnya berujung di meja hijau setelah negara melaporkan kerugian yang tidak sedikit.
Klaim Kepemilikan dan Awal Mula Kasus
Dalam surat dakwaan yang terungkap di persidangan, negara disebut mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat ulah Nita. Total kerugian materiel yang harus ditanggung negara atas insiden tersebut mencapai Rp 537 juta. Angka fantastis itu muncul dari hasil perhitungan nilai bangunan rumah dinas yang telah hancur total digilas ekskavator.
Kasus ini bermula dari klaim sepihak yang diajukan oleh Nita. Ia mengaku telah membeli properti rumah dinas DJBC tersebut dari sebuah yayasan dengan nilai transaksi sebesar Rp 500 juta. Merasa telah memiliki hak penuh atas bangunan dan lahan tersebut, Nita pun merencanakan pembongkaran total.
Demi menjalankan aksinya, Nita tidak bergerak sendiri. Ia menghubungi seorang rekan bernama Novi untuk menanyakan informasi mengenai penyewaan ekskavator yang nantinya digunakan untuk merobohkan bangunan tersebut.
Setelah mendapatkan alat berat yang dibutuhkan, proses penghancuran rumah dinas itu pun dilaksanakan tanpa mempertimbangkan status hukum sebenarnya dari aset yang ia tempati. Padahal, secara legal formal, properti di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23 itu tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh DJBC Jawa Timur I.
Sidang lanjutan terhadap terdakwa Murnita Triwidyaning masih terus bergulir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nita dengan pasal-pasal terkait perusakan dan tindak pidana penggelapan aset negara. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yayasan yang disebut telah menjual properti tersebut kepada Nita. Media kami akan terus memantau perkembangan persidangan kasus ini.
Comments (0)