Sungai Batang Sosa Berubah Hitam, Diduga Limbah PKS Picu Beban Ekonomi Warga

Kontributor Beritainti, Padanglawas – Aliran Sungai Batang Sosa yang membentang di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas (Palas), Sumatera Utara, mendadak

Jul 08, 2026 - 02:26
0 1

Kontributor Beritainti, Padanglawas – Aliran Sungai Batang Sosa yang membentang di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas (Palas), Sumatera Utara, mendadak berubah warna menjadi coklat kehitaman pada Selasa pagi (7/7). Dugaan kuat mengarah pada pencemaran limbah cair dari pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di hulu sungai. Kondisi ini tidak hanya merusak bentang alam, tetapi langsung menghantam denyut ekonomi warga yang selama ini menjadikan sungai sebagai infrastruktur dasar bebas biaya.

Menurut pantauan kontributor di lapangan, air yang keruh pekat membuat warga sekitar Desa Pasir Sosa Julu dan Desa Janji Raja enggan menyentuh sungai. SD (49), salah satu warga, mengungkapkan bahwa sejak pukul 08.23 WIB, aktivitas harian terhenti. “Kami tidak berani lagi turun ke sungai untuk mandi atau memberi minum ternak. Airnya sudah seperti lumpur beracun,” ujarnya. Ketergantungan pada air sungai yang tinggi membuat timbulnya biaya pengganti yang tidak sedikit. Setiap rumah tangga sekarang harus membeli air bersih untuk sanitasi, mandi, dan memberi minum hewan ternak. Berdasarkan perhitungan kasar, pengeluaran tambahan berkisar Rp15.000 hingga Rp25.000 per hari per kepala keluarga—sebuah pukulan telak bagi ekonomi subsisten yang lazim di desa-desa sekitar.

Secara agregat, bila satu desa dihuni sekitar 150 rumah tangga, tambahan beban hidup mencapai sekitar Rp3,75 juta per hari. Dalam sepekan, angka itu bisa menembus puluhan juta rupiah hanya untuk kompensasi air yang tadinya dipasok gratis oleh alam. Dampak ini kerap luput dari radar kebijakan, padahal ia langsung mengikis daya beli dan modal kerja masyarakat kecil. Petani pekarangan yang menyiram tanaman dari sungai pun terancam gagal panen, menghilangkan sumber pendapatan sampingan yang selama ini menjadi bantalan ekonomi.

Warga lainnya, MS (50), mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Palas segera turun tangan. “Kami ingin ada uji sampel dan sanksi tegas jika terbukti pencemaran. Ini bukan cuma urusan bau dan warna, tapi soal keberlangsungan ekonomi dan kesehatan kami,” tegasnya. Ia menambahkan, kekhawatiran meluas karena musim hujan sering dimanfaatkan oknum untuk membuang limbah tanpa jejak. Dari perspektif bisnis, praktik ini menunjukkan kelemahan tata kelola eksternalitas—biaya lingkungan yang ditanggung publik sementara keuntungan pabrik dinikmati privat.

Pencemaran ini juga berpotensi menimbulkan biaya pemulihan jangka panjang. Studi kasus di beberapa daerah menunjukkan bahwa remediasi sungai tercemar limbah sawit bisa menelan dana miliaran rupiah dan memerlukan waktu bertahun-tahun. APBD Padanglawas, yang masih bergantung pada sektor pertanian dan perkebunan, akan tertekan bila kasus ini berlarut. Selain itu, citra industri sawit yang tengah menggenjot sertifikasi ISPO dan RSPO bisa terpukul, merembet ke sentimen pasar ekspor.

Menanggapi keluhan warga, Kabid Pengolahan Sampah DLHK Palas, Sri, meminta agar warga membuat laporan resmi sehingga bisa dilakukan pengecekan bersama. “Kami belum bisa memastikan apakah ini limbah PKS atau lumpur bawaan dari hulu karena hujan deras. Perlu laporan warga agar kami bisa menindaklanjuti ke lokasi,” katanya. Namun, sikap menunggu laporan ini memunculkan pertanyaan tentang proaktivitas pengawasan rutin. Seharusnya, monitoring kualitas air di sekitar kawasan industri sudah menjadi langkah preventif, bukan reaktif.

"Pencemaran ini adalah eksternalitas negatif yang menggerus modal sosial dan alam. Ketika warga harus membayar untuk sesuatu yang tadinya gratis, inflasi riil di tingkat rumah tangga meningkat tanpa terdata."

Dari sudut data, potensi kerugian ekonomi langsung berupa kehilangan akses air gratis, biaya kesehatan, dan penurunan produktivitas ternak bisa melebihi manfaat ekonomi yang diberikan pabrik. Karena itu, penegakan aturan harus mempertimbangkan prinsip pencemar membayar (polluter pays principle), agar beban tidak terus digeser ke rakyat kecil. Pemerintah kabupaten perlu segera mengerahkan tim teknis, memberikan bantuan air sementara, dan memastikan investigasi transparan. Jika tidak, Sungai Batang Sosa yang dulu jadi nadi kehidupan bisa berubah menjadi liabilitas lingkungan yang menguras anggaran daerah dan menghempaskan asa warga.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User