Sorong — Kantor MRP Papua Barat Daya Dipalang Adat Dua Suku
Ketegangan kultural dan politik representasi memuncak di Sorong setelah gedung Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRP PBD) resmi dipalang secara adat oleh du
Ketegangan kultural dan politik representasi memuncak di Sorong setelah gedung Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRP PBD) resmi dipalang secara adat oleh dua kelompok masyarakat dalam satu hari yang sama. Lembaga yang sejatinya didesain sebagai rumah aspirasi kultural bagi Orang Asli Papua (OAP) tersebut dinilai lamban merespons konflik agraria dan dugaan pencemaran martabat adat yang telah berlarut-larut.
Aksi ganda ini dipicu oleh akumulasi kekecewaan dari Komite Solidaritas Transformasi Hak Masyarakat Adat Papua (KSTHMP) yang membawa persoalan masyarakat adat Moi, serta rombongan perwakilan masyarakat Tambrauw yang menuntut intervensi langsung pimpinan majelis terkait kasus penghinaan adat di ruang digital.
Kronologi Rangkaian Aksi Pemalangan Adat
Eskalasi protes berlangsung secara beruntun di kantor lembaga kultur tersebut melalui serangkaian tahapan berikut:
- Kedatangan Massa Adat Moi (Pagi Hari): Massa aksi yang tergabung dalam KSTHMP mendatangi kantor MRP PBD, menyuarakan belum tuntasnya berbagai persoalan hak ulayat dan perlindungan masyarakat adat Moi di Sorong Raya.
- Pemasangan Simbol Salib Merah: Sebagai simbol protes keras atas lambannya respons kelembagaan, massa memalang dua akses tangga utama menuju ruang kerja pimpinan MRP PBD dan membentangkan atribut Salib Merah.
- Masuknya Tuntutan Masyarakat Tambrauw (Siang Hari): Rombongan masyarakat Tambrauw tiba di lokasi untuk menagih kehadiran fisik MRP PBD dalam menyelesaikan sengketa pencemaran nama baik komunitas adat di media sosial.
- Konsolidasi Pemalangan Total: Aktivitas birokrasi di gedung representasi kultural tersebut terhenti akibat kedua akses resmi ditutup dengan mekanisme adat.
Substansi Tuntutan dan Kegagalan Mediasi
Koordinator aksi dari KSTHMP, Jimmy Nibra, menegaskan bahwa tindakan pemalangan adat ini bukan sekadar luapan emosi sesaat, melainkan bentuk mosi tidak percaya terhadap efektivitas MRP PBD sejak pertama kali dibentuk pascapemekaran daerah otonom baru.
“Aspirasi masyarakat adat sudah berulang kali disampaikan kepada pimpinan maupun anggota MRP PBD. Namun, masalah yang dihadapi masyarakat adat justru terus bertambah tanpa ada penyelesaian konkret,” tegas Jimmy dalam orasinya.
Tuntutan yang diajukan mencakup dua klaster persoalan mendasar:
- Perlindungan Hak Teritorial Adat Moi: Desakan penerbitan rekomendasi dan proteksi regulasi terhadap wilayah ulayat yang kian terhimpit ekspansi pembangunan dan investasi industri di Papua Barat Daya.
- Penyelesaian Kasus Pelecehan Kultural Tambrauw: Permintaan mediasi kultural tingkat tinggi atas ujaran diskriminatif di platform media sosial yang dinilai mencederai marwah suku Tambrauw.
Dilema Representasi Lembaga Kultural di Daerah Otonom Baru
Peristiwa pemalangan adat simultan ini menyoroti rapuhnya kanal mediasi antara lembaga representasi kultural bentukan regulasi Otonomi Khusus dengan konstituen adat di akar rumput. Sebagai provinsi termuda, Papua Barat Daya menghadapi ujian berat dalam menyelaraskan ekspektasi proteksi adat dengan keterbatasan mandat administratif MRP PBD.
Simbolisasi Salib Merah dan palang adat pada gedung pemerintahan merefleksikan kegagalan komunikasi struktural. Apabila MRP PBD tidak segera mengambil langkah mediasi konkret bersama para tetua adat Moi dan Tambrauw, legitimasi lembaga kultural ini dikhawatirkan akan terus tergerus di mata masyarakat adat yang semestinya mereka lindungi.
Comments (0)