Sony Sonjaya Buka 41 Nama ke Penyidik, Sahroni: Itu Bisa Fitnah
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung mengabaikan pengakuan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya yang menyebut 41 nama terlibat korupsi program Makan
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung mengabaikan pengakuan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya yang menyebut 41 nama terlibat korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sahroni menegaskan, keterangan yang disampaikan Sony kepada penyidik belum tentu valid dan berpotensi menjadi fitnah.
Pernyataan itu disampaikan Sahroni saat dihubungi awak media, Sabtu (20/6/2026). Ia mendesak agar Kejaksaan Agung tetap fokus pada perkara yang menjerat Sony sebagai tersangka, tanpa terpancing membuka penyelidikan baru berdasarkan klaim sepihak. Menurut Sahroni, dalam proses hukum, seseorang yang terpojok kerap kali mencoba melempar tuduhan untuk mengalihkan perhatian atau mencari keringanan.
“Kejaksaan fokus saja sama Sony Sonjaya, sekalipun Sony berteriak nama-nama, kan bisa jadi fitnah semata,” ujar Sahroni.
Politikus dari Partai NasDem itu mengingatkan, jika penyidik langsung menindaklanjuti setiap nama yang disebut, proses penegakan hukum bisa bias dan rawan penyalahgunaan. Ia menekankan pentingnya verifikasi mendalam dan mekanisme pembuktian yang ketat agar tidak ada pihak yang dirugikan secara tidak adil. Apalagi, program MBG merupakan proyek strategis nasional yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas, sehingga setiap tudingan harus ditangani secara hati-hati.
41 Nama dalam Pusaran Dugaan Korupsi MBG
Sebelumnya, Sony Sonjaya secara mengejutkan membuka 41 nama kepada penyidik Kejaksaan Agung dalam pemeriksaan lanjutan dugaan korupsi tata kelola MBG. Sony yang menjabat Wakil Kepala BGN periode 2024–2025 telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pejabat lainnya dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga mencapai ratusan miliar rupiah. Nama-nama yang disebutnya berasal dari berbagai kalangan, mulai dari sesama pejabat di lingkungan BGN, rekanan swasta, pejabat kementerian, hingga anggota legislatif. Pengakuan ini sontak menimbulkan gejolak politik dan spekulasi mengenai kemungkinan keterlibatan pihak-pihak di luar lingkar utama kasus.
Media kami sebelumnya melaporkan, Kejaksaan Agung sendiri masih mengkaji materi yang disampaikan Sony. Juru Bicara Kejaksaan Agung belum memberikan pernyataan resmi apakah puluhan nama itu akan dipanggil untuk dimintai keterangan atau tidak. Namun demikian, sejumlah pakar hukum pidana menilai, keterangan seorang tersangka tidak serta-merta bisa dijadikan dasar penyidikan baru tanpa didukung bukti permulaan yang cukup. Pasal 184 KUHAP menegaskan bahwa alat bukti yang sah harus memenuhi syarat formil dan materiil, bukan sekadar pengakuan lisan apalagi dari seseorang yang berstatus tersangka.
KPK Pastikan Tak Akan Duplikasi
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan menduplikasi penanganan kasus tata kelola MBG yang sudah ditangani Kejaksaan Agung. Dalam keterangan terpisah, Plt Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, berdasarkan koordinasi antar-penegak hukum, KPK akan fokus pada aspek pencegahan dan perbaikan sistemik, bukan mengejar nama-nama yang sudah masuk dalam wilayah penyidikan kejaksaan. Sikap KPK ini dinilai Sahroni sejalan dengan prinsip efisiensi penegakan hukum dan mencegah tumpang tindih kewenangan.
Sahroni menambahkan, jika memang ada keterlibatan pihak lain yang didukung bukti kuat, Kejaksaan Agung tentu memiliki kewenangan untuk mengembangkan perkara. Namun ia mengingatkan agar proses itu tidak dipengaruhi oleh tekanan publik atau manuver tersangka yang mencoba membangun opini. “Jangan sampai kasus ini malah menjadi bola liar yang menyeret orang-orang tidak bersalah hanya karena disebut namanya oleh seorang tersangka,” tegas Sahroni lagi.
Publik pun diimbau untuk menahan diri dari spekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejaksaan Agung. Transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi tuntutan, namun prinsip praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi agar keadilan substantif benar-benar tercapai. Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung masih melanjutkan pemeriksaan intensif terhadap Sony Sonjaya dan menelaah seluruh keterangan yang diberikan termasuk daftar 41 nama yang sempat menggemparkan tersebut.
Comments (0)