Sidang Vonis Nadiem Makarim Digelar 30 Juni

Jakarta - Perjalanan hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kian dekat dengan titik akhir. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (

Jul 08, 2026 - 05:45
0 1
Sidang Vonis Nadiem Makarim Digelar 30 Juni

Jakarta - Perjalanan hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kian dekat dengan titik akhir. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memastikan akan membacakan amar putusan terhadap Nadiem pada Selasa, 30 Juni 2026. Jadwal ini mundur empat hari dari rencana semula akibat kendala kesehatan salah satu hakim.

Kepastian tersebut diumumkan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (23/6/2026). Purwanto menyampaikan bahwa majelis telah menerima seluruh rangkaian pembelaan dari terdakwa, termasuk nota duplik yang dibacakan oleh Nadiem pada hari yang sama.

"Untuk selanjutnya Majelis Hakim akan bermusyawarah ya. Seyogianya kami akan bacakan putusan dua hari setelah ini, hari Kamis. Tapi, karena mengingat kondisi kesehatan saya juga agak terganggu hari ini, jadi mungkin kami butuh juga untuk menyusunnya. Kita tetap di hari Selasa ya, tanggal 30 Juni 2026," ujar Purwanto di ruang sidang utama.

Laporan media kami menyebutkan, Nadiem hadir langsung didampingi tim kuasa hukumnya. Dalam duplik yang disampaikan, mantan menteri era Presiden Jokowi itu secara tegas membantah seluruh dakwaan jaksa penuntut umum KPK. Ia mengklaim tidak pernah mengarahkan, menerima gratifikasi, atau merekayasa proses pengadaan yang merugikan keuangan negara.

Kasus yang menjerat Nadiem bermula dari proyek pengadaan 600 ribu unit Chromebook lengkap dengan Chrome Device Management Console untuk sekolah-sekolah di bawah naungan Kemendikbudristek pada tahun 2022. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan selisih harga yang mencolok, penunjukan vendor tanpa tender terbuka, serta aliran dana mencurigakan ke sejumlah rekening pejabat kementerian. Dalam konstruksi dakwaan, Nadiem dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun.

Nadiem, yang selama ini dikenal sebagai pendiri Gojek dan sosok menteri milenial, sebelumnya telah menyampaikan pledoi pada sidang awal Juni lalu. Ia menegaskan bahwa proyek tersebut adalah bagian dari program digitalisasi pendidikan nasional dan telah melalui prosedur sesuai ketentuan. Kuasa hukumnya pun menilai dakwaan jaksa tidak didukung bukti keterlibatan langsung kliennya.

Sidang pembacaan vonis pada 30 Juni 2026 nanti akan menjadi titik balik penting, tidak hanya bagi Nadiem pribadi namun juga bagi persepsi publik terhadap integritas program pendidikan era sebelumnya. Hingga kini, Nadiem masih dikenakan status tahanan kota sejak tiga bulan terakhir.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fajar-ramadhan

Editor Pelaksana. Editor pelaksana dan konsistensi editorial.

Comments (0)

User