SAID ABDULLAH DORONG KEBIJAKAN AFIRMATIF CUKAI ROKOK GOLONGAN III
Jakarta – Komisi XI DPR RI melalui salah satu anggotanya, Said Abdullah, secara aktif mendorong pemerintah untuk segera merumuskan dan menerapkan kebijakan afirmatif bagi pabrikan rokok golongan II
Jakarta – Komisi XI DPR RI melalui salah satu anggotanya, Said Abdullah, secara aktif mendorong pemerintah untuk segera merumuskan dan menerapkan kebijakan afirmatif bagi pabrikan rokok golongan III. Dorongan ini terutama disasar bagi perusahaan-perusahaan yang masih berstatus baru serta berskala kecil hingga menengah. Langkah tersebut dinilai krusial sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) di tengah tantangan regulasi yang semakin ketat.
Menurut Said Abdullah, kebijakan afirmatif ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi pelaku usaha kecil, tetapi juga memiliki dampak positif yang lebih luas. Dengan adanya kemudahan dan insentif bagi pabrikan golongan III, pemerintah dapat mendorong perluasan penggunaan cukai resmi. Hal ini akan berimplikasi langsung pada peningkatan penyerapan tenaga kerja di sektor padat karya serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai tembakau.
Memahami Karakter Industri Rokok Nasional
Said menekankan bahwa pemerintah perlu memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai karakter dan corak industri rokok di tanah air. Ia menyoroti bahwa lanskap IHT nasional sangat beragam, tidak hanya terdiri dari pabrikan besar, tetapi juga ditopang oleh ribuan unit usaha dengan variasi produk dan skala produksi yang berbeda-beda. Keberagaman ini membutuhkan pendekatan kebijakan yang tidak seragam, melainkan disesuaikan dengan kapasitas masing-masing pelaku usaha.
Ia kemudian mencontohkan kondisi nyata di lapangan, khususnya di Pulau Madura. Di wilayah tersebut, pabrikan rokok golongan III sangat mendominasi. Skala usaha dan kapasitas produksi mereka sangat bervariasi, sehingga kebijakan yang terlalu kaku dikhawatirkan akan mematikan gairah industri lokal yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat setempat.
"Kita harus mampu memahami karakter dan corak industri rokok di tanah air. Industri rokok, terutama yang di daerah saya seperti di Madura ini levelnya banyak sekali, dan rata-rata berada di golongan III," ujar Said dalam keterangan tertulis yang diterima media kami, Minggu (21/6/2026).
Dengan mendorong kebijakan afirmatif ini, diharapkan tercipta ekosistem industri rokok yang lebih berkeadilan. Pabrikan kecil diharapkan mampu naik kelas dan berkontribusi lebih besar tanpa harus terbebani oleh struktur tarif cukai yang selama ini mungkin lebih cocok diterapkan untuk pabrikan berskala besar. Pernyataan ini menjadi perhatian penting bagi para pemangku kepentingan di Kementerian Keuangan untuk segera menindaklanjuti usulan tersebut dalam rancangan kebijakan cukai mendatang.
Comments (0)