Otorita IKN Klaim Hutan Konservasi Sudah Bebas Tambang Ilegal
Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memastikan bahwa seluruh kawasan hutan konservasi yang berada di dalam delineasi IKN kini telah steril dari aktivitas pertambangan tanpa izin. Klaim terse
Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memastikan bahwa seluruh kawasan hutan konservasi yang berada di dalam delineasi IKN kini telah steril dari aktivitas pertambangan tanpa izin. Klaim tersebut disampaikan langsung oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN, yang sejak awal tahun gencar melakukan operasi penertiban bersama aparat penegak hukum.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas, Edgar Diponegoro, mengungkapkan bahwa pengawasan ketat di zona inti konservasi membuahkan hasil signifikan. Ia menegaskan, per Juni 2026, tak ada lagi lubang tambang ilegal yang beroperasi di dalam hutan konservasi IKN. Pernyataan ini menjadi tonggak penting setelah berbulan‑bulan Satgas memetakan dan menutup jalur‑jalur tambang liar yang sempat merusak ekosistem di sekitar lokasi pembangunan ibu kota baru.
“Hingga Juni 2026, di kawasan hutan konservasi dalam delineasi IKN sudah tidak ada tambang ilegal lagi. Jika ada itu di luar hutan konservasi berupa tambang pasir dan batu. Ini yang menjadi target kami ke depan,” ujar Edgar dalam keterangan yang diterima Beritainti.com, Minggu (21/6/2026).
Fokus Berpindah ke Tambang Pasir dan Batu di Sekitar IKN
Meski kawasan konservasi dinyatakan bersih, Satgas tidak langsung menurunkan intensitas pengawasan. Edgar menekankan bahwa ancaman justru kini bergeser ke area di luar hutan lindung, terutama kegiatan penambangan pasir dan batu yang kerap berkedok usaha material bangunan. Operasi di sektor ini dinilai lebih rumit karena para pelaku sering memanfaatkan celah perizinan dan mengeksploitasi tingginya permintaan material konstruksi di kawasan IKN.
Satgas bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung, menurut laporan yang dihimpun Beritainti.com, telah membentuk tim terpadu untuk menindak tambang ilegal non‑konservasi. Langkah tersebut mencakup pemetaan ulang titik rawan, pemasangan portal pengawasan di jalan‑jalan lintas desa, serta penerapan sanksi pidana bagi pemodal yang terbukti membiayai aktivitas ilegal. Dengan perluasan target ini, Otorita IKN berharap dampak negatif terhadap lingkungan dan tata ruang ibu kota baru bisa ditekan sebelum pembangunan memasuki fase masif.
Keberhasilan membersihkan hutan konservasi disebut sebagai bukti bahwa sinergi antarlembaga mampu mengamankan aset lingkungan IKN. Namun, sejumlah pengamat yang dihubungi Beritainti.com menilai pengawasan di lingkar luar harus lebih ketat mengingat modus penambang kian adaptif. Satgas diminta tidak hanya mengandalkan operasi lapangan, tetapi juga memperkuat instrumen hukum agar efek jera benar‑benar tercipta.
Comments (0)