SAI Minta MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Denny Indrayana

Gelombang dinamika hukum tata negara kembali memuncak di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Kelompok hukum yang mengatasnamakan Solidaritas Advokat

Sep 15, 2026 - 16:44
0 0
SAI Minta MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Denny Indrayana

Gelombang dinamika hukum tata negara kembali memuncak di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Kelompok hukum yang mengatasnamakan Solidaritas Advokat Indonesia (SAI) secara resmi mendatangi benteng keadilan konstitusi tersebut untuk menyampaikan sikap tegas. SAI mendesak majelis hakim MK untuk menolak secara keseluruhan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024 yang diajukan oleh pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, bersama jajaran pemohon lainnya.

Langkah hukum ini menjadi sorotan publik mengingat sengketa hasil pemilu merupakan ranah krusial penentu legitimasi kepemimpinan nasional. Pendaftaran gugatan PHPU oleh pihak Denny Indrayana pada Kamis (10/9/2026) dinilai oleh SAI tidak memiliki landasan pembuktian yang cukup kuat serta berpotensi mencederai proses demokrasi yang telah berjalan sesuai koridor perundang-undangan. Aksi SAI mendatangi MK menandai bahwa pertarungan argumentasi hukum di luar persidangan berlangsung tidak kalah sengit dibanding proses persidangan formal di dalam ruang sidang utama MK.

Analisis Hukum dan Alasan Penolakan SAI

Secara analitis, kedatangan Solidaritas Advokat Indonesia ke MK tidak sekadar aksi demonstratif formalitas, melainkan sebuah bentuk penekanan terhadap pentingnya prinsip kepastian hukum (legal certainty). SAI menilai bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Denny Indrayana cenderung mengedepankan asumsi dan opini kualitatif ketimbang fakta substantif yang dapat dibuktikan secara terukur di muka persidangan konstitusi.

"Kami memandang bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat materiil pembuktian kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). MK harus berdiri tegak di atas koridor hukum acara yang ketat demi menjaga stabilitas nasional," ujar perwakilan SAI saat memberikan keterangan di Gedung MK.

Dalam kacamata hukum acara MK, beban pembuktian (burden of proof) berada sepenuhnya di pihak pemohon. SAI berpendapat bahwa narasi pelanggaran yang dibawa Denny Indrayana kurang memperlihatkan keterkaitan langsung (causal link) antara dugaan pelanggaran dengan perolehan angka suara secara nasional. "Mahkamah Konstitusi tidak boleh dijadikan panggung spekulasi politik tanpa alas pembuktian hukum yang solid dan konkret," tegas praktisi hukum dari perwakilan advokat tersebut.

Perbandingan Argumentasi Hukum Para Pihak

Untuk memahami konstruksi perkara ini secara jernih, berikut adalah komparasi fokus argumentasi yang mengemuka antara pihak Pemohon (Denny Indrayana dkk) dan sikap penolakan yang disuarakan oleh Solidaritas Advokat Indonesia (SAI):

Aspek Evaluasi Permohonan Denny Indrayana Sikap Solidaritas Advokat (SAI)
Fokus Argumen Dugaan pelanggaran prosedur dan rekapitulasi suara. Prosedur pemilu telah sesuai regulasi UU KPU dan MK.
Kekuatan Bukti Mendasarkan pada kesaksian dan analisis kualitatif. Menilai bukti sangat minim korelasi kausalitas suara.
Tuntutan Utama Pembatalan hasil dan pemungutan suara ulang. Penolakan total terhadap seluruh berkas permohonan.

Ujian Independensi dan Kepastian Hukum Konstitusi

Tuntutan SAI agar MK menolak permohonan Denny Indrayana menunjukkan tingginya taruhan politik dan hukum dalam sengketa PHPU Pilpres kali ini. Lembaga pengawal konstitusi tersebut dituntut untuk bertindak imparsial di tengah desakan dari berbagai elemen masyarakat dan praktisi hukum.

Para pengamat menilai bahwa MK berada di persimpangan jalan penting. Di satu sisi, MK harus menjamin keadilan substansial bagi pihak yang merasa dirugikan dalam proses pemilu. Namun di sisi lain, MK wajib mematuhi batasan wewenangnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menekankan pada pembuktian perselisihan hasil perolehan suara.

Jika permohonan yang diajukan dianggap cacat formalitas atau kurang bukti kuat, MK secara konsisten memiliki yurisprudensi untuk menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau menolaknya secara keseluruhan. Keputusan MK kelak akan menjadi preseden penting bagi perjalanan demokrasi dan sistem peradilan konstitusi di Indonesia pada masa depan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
indah-permata

Reporter Kriminal. Meliput Polri, kejaksaan, dan pengadilan pidana.

Comments (0)

User