Roy Suryo Minta Kubu Jokowi Bertobat Usai Menangi Praperadilan

Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, melontarkan kritik tajam kepada pihak pendukung mantan Presiden Joko Widodo (Joko

Sep 15, 2026 - 18:04
0 0
Roy Suryo Minta Kubu Jokowi Bertobat Usai Menangi Praperadilan

Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, melontarkan kritik tajam kepada pihak pendukung mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan tersebut mencuat menyusul kemenangannya dalam sidang putusan praperadilan terkait tuntutan ganti rugi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Roy Suryo secara terbuka meminta kubu pendukung penguasa terdahulu tersebut untuk segera bertobat dan menghentikan berbagai framing serta tuduhan hukum yang tidak berdasar.

Kemenangan praperadilan ini menjadi babak krusial dalam dinamika pertarungan hukum antara Roy Suryo dan para pelapornya. Menurut analisis hukum tata negara dan peradilan pidana, putusan hakim tunggal di PN Jakarta Selatan ini menegaskan bahwa instrumen praperadilan tetap berfungsi sebagai mekanisme kontrol yudisial atas penetapan hukum dan klaim materiel yang dinilai cacat prosedur.

Kronologi Sengketa dan Kemenangan di PN Jakarta Selatan

Eskalasi perselisihan hukum ini telah berlangsung dalam beberapa tahapan penting yang memperlihatkan tingginya tensi politik serta hukum di ruang publik:

  1. Pelaporan dan Tuntutan Ganti Rugi: Pihak pendukung Jokowi melayangkan gugatan dan laporan hukum terhadap Roy Suryo, yang disertai dengan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil dalam jumlah signifikan atas sejumlah pernyataan kritisnya.
  2. Pengajuan Permohonan Praperadilan: Menilai adanya kejanggalan prosedur formil dan dasar gugatan yang tidak memenuhi unsur legalitas, tim kuasa hukum Roy Suryo resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
  3. Pemeriksaan Berkas dan Sidang: Majelis hakim memeriksa pembuktian formil dari kedua belah pihak guna menilai keabsahan langkah hukum yang diambil oleh pihak pemohon maupun termohon.
  4. Putusan Mengabulkan Permohonan: Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan Roy Suryo, yang sekaligus menggugurkan tuntutan ganti rugi yang diarahkan kepadanya.
"Saya mengimbau kepada kubu mantan Presiden Jokowi untuk bertobat. Hentikan manuver dan tudingan-tudingan yang sengaja dihembuskan tanpa dasar hukum yang jelas menjelang persidangan," ujar Roy Suryo dalam keterangannya usai pembacaan putusan.

Analisis Yuridis dan Dampak Preseden Hukum

Putusan praperadilan ini dinilai oleh berbagai pengamat hukum sebagai preseden penting bagi kebebasan berpendapat dan penegakan hukum yang akuntabel. Kerap kali, instrumen gugatan perdata ganti rugi maupun pelaporan pidana dimanfaatkan sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) untuk membungkam kritik.

  • Penguatan Standar Bukti: Pengadilan menegaskan bahwa penetapan kerugian dan tuduhan perdata/pidana harus didasarkan pada alat bukti yang sah secara materiel, bukan sekadar opini politis.
  • Peringatan bagi Pelapor: Kemenangan ini memberikan sinyal tegas bahwa tindakan kriminalisasi kritik melalui jalur hukum rentan gugur apabila prosedur dasarnya rapuh.
  • Dampak terhadap Kepercayaan Publik: Putusan independen dari PN Jakarta Selatan memberikan angin segar bagi kepastian hukum dan peradilan yang tidak terintervensi kepentingan kekuasaan.

Kini, Roy Suryo menegaskan bahwa dirinya siap menghadapi langkah hukum lanjutan apabila pihak lawan bersikeras melanjutkan perkara pokok, seraya mengingatkan agar ruang diskursus publik di Indonesia tidak diracuni oleh laporan hukum yang manipulatif.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
indah-permata

Reporter Kriminal. Meliput Polri, kejaksaan, dan pengadilan pidana.

Comments (0)

User