Roy Suryo Gugat Penggeledahan Lewat Praperadilan di PN Jaksel

Mantan politikus dan pakar telematika Roy Suryo resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas upaya paksa peng

Jul 08, 2026 - 00:01
0 1
Roy Suryo Gugat Penggeledahan Lewat Praperadilan di PN Jaksel

Mantan politikus dan pakar telematika Roy Suryo resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas upaya paksa penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang menyeret namanya sebagai tersangka.

Berdasarkan penelusuran Beritainti.com melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel pada Selasa (23/6/2026), gugatan tersebut telah terdaftar dengan klasifikasi perkara yang secara spesifik mempersoalkan sah atau tidaknya pelaksanaan penggeledahan. Gugatan ini menjadi babak baru dalam rangkaian proses hukum yang menjerat Roy Suryo setelah sebelumnya ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Kronologi Kasus dan Dasar Gugatan

Kasus ini bermula dari pernyataan Roy Suryo di media sosial yang mempersoalkan keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan tersebut kemudian berbuntut laporan ke aparat penegak hukum, yang berujung pada penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo. Dalam proses penyidikan, tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman maupun tempat lain yang terkait dengan tersangka untuk mengumpulkan barang bukti.

Namun, Roy Suryo menilai prosedur penggeledahan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Gugatan praperadilan ini menjadi mekanisme bagi tersangka untuk menguji keabsahan tindakan penyidik tersebut di hadapan hakim. Dalam sistem peradilan Indonesia, praperadilan merupakan sarana bagi seseorang yang menjadi subjek upaya paksa—seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, atau penyitaan—untuk menilai apakah tindakan aparat telah memenuhi prosedur hukum yang diamanatkan oleh KUHAP.

Implikasi dan Proses Selanjutnya

Apabila hakim tunggal di PN Jaksel mengabulkan permohonan Roy Suryo, maka penggeledahan yang telah dilakukan dapat dinyatakan tidak sah secara hukum. Konsekuensinya, semua barang bukti yang diperoleh melalui proses penggeledahan tersebut berpeluang tidak dapat digunakan dalam pembuktian perkara pokok. Sebaliknya, jika gugatan ditolak, proses penyidikan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan penggeledahan dinyatakan sah menurut hukum.

Hingga saat ini, Roy Suryo bersama tersangka lain dalam kasus yang sama diketahui belum dilakukan penahanan. Presiden Jokowi sendiri, saat dimintai tanggapan, menyatakan bahwa keputusan penahanan atau tidaknya para tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan Kejaksaan sebagai institusi yang memiliki otoritas penuntutan. Sidang perdana praperadilan diperkirakan akan segera dijadwalkan oleh PN Jaksel dalam waktu dekat, dan Beritainti.com akan terus memantau perkembangannya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
vina-melati

Reporter Teknologi. Reporter teknologi format ringkasan mudah baca.

Comments (0)

User