Ribuan buruh dari berbagai konfederasi serikat pekerja dijadwalkan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depa

Informasi rencana unjuk rasa tersebut dikonfirmasi langsung oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Peker

Jul 08, 2026 - 08:05
0 0
Ribuan buruh dari berbagai konfederasi serikat pekerja dijadwalkan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depa

Informasi rencana unjuk rasa tersebut dikonfirmasi langsung oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Ia menyatakan telah menerima tembusan surat pemberitahuan aksi, yang mendorongnya untuk segera mengambil langkah komunikasi dengan pihak kementerian.

Empat Tuntutan Utama Buruh

Dalam aksinya kali ini, kalangan pekerja mengusung empat tuntutan utama yang seluruhnya berkaitan dengan kebijakan perpajakan atas hak-hak normatif pekerja. Tuntutan pertama adalah penghapusan total pajak atas dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dicairkan oleh pekerja. Kedua, buruh mendesak agar Tunjangan Hari Raya (THR) yang mereka terima setiap tahunnya dibebaskan dari pengenaan pajak. Ketiga, penghapusan pajak atas uang pesangon yang diterima pekerja saat terjadi pemutusan hubungan kerja. Keempat, para buruh juga meminta pemerintah menghapus berbagai pungutan pajak lain yang melekat pada manfaat program jaminan sosial, termasuk manfaat pensiun yang selama ini masih dikenakan beban fiskal.

"Saya menerima tembusan surat pemberitahuan aksi tersebut sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Karena itu saya mengetuk hati Menteri Keuangan, Bapak Purbaya, agar bersedia berdialog. Sekurang-kurangnya, mari kita mulai dengan menjadikan pajak JHT sebesar nol persen," ungkap Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7/2026).

Said Iqbal menekankan pentingnya dialog antara pemerintah dan perwakilan buruh untuk mencari solusi atas persoalan ini. Menurutnya, dana JHT merupakan hak pekerja yang akumulasinya berasal dari pemotongan upah selama bertahun-tahun bekerja, sehingga pengenaan pajak terhadapnya dianggap tidak adil dan membebani kesejahteraan buruh, terutama pasca-kerja atau di hari tua. Ia berharap Menteri Purbaya memiliki kepekaan untuk merespons cepat aspirasi ini sebelum aksi massa berlangsung.

Sementara itu, pihak Kementerian Keuangan hingga laporan ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana aksi tersebut. Informasi yang dihimpun media kami menyebutkan bahwa aparat keamanan telah berkoordinasi untuk mengawal jalannya demonstrasi agar tertib dan tidak mengganggu aktivitas publik di sekitar kawasan kantor kementerian yang berlokasi di pusat Jakarta tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
citra-maharani

Fact Checker. Memverifikasi berita ringkas agar tetap akurat.

Comments (0)

User