Rapat Pemerintah dan Baleg DPR Bahas RUU Pusat Finansial Internasional
Beritainti.com, Jakarta — Pemerintah secara resmi mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia untuk masuk dalam evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegna
Beritainti.com, Jakarta — Pemerintah secara resmi mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia untuk masuk dalam evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Usulan ini disampaikan dengan alasan adanya urgensi nasional yang mendesak untuk segera memiliki kerangka hukum yang kuat bagi pembentukan pusat keuangan kelas dunia di Tanah Air.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Dalam paparannya, Eddy menegaskan bahwa pembentukan regulasi ini bukanlah inisiatif yang berdiri sendiri, melainkan merupakan amanat langsung dari undang-undang yang baru disahkan.
Amanat UU P2SK
Eddy menjelaskan bahwa dasar hukum pengusulan RUU ini tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 ini secara spesifik memerintahkan pembentukan aturan setingkat undang-undang untuk penyelenggaraan pusat finansial internasional.
"Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, ketentuan mengenai penyelenggaraan pusat finansial internasional diatur dengan undang-undang," ujar Eddy di hadapan anggota Baleg.
Keberadaan pasal tersebut menunjukkan komitmen legislatif untuk memberikan landasan hukum yang kokoh bagi Indonesia dalam bersaing di kancah finansial global. Pemerintah memandang bahwa tanpa adanya undang-undang khusus, upaya membangun pusat finansial internasional akan terhambat oleh ketidakpastian regulasi dan berpotensi kehilangan momentum di tengah persaingan regional yang semakin ketat.
Langkah Strategis Nasional
Rapat kerja tersebut menjadi tahap awal pembahasan untuk menentukan apakah RUU ini akan masuk dalam daftar prioritas legislasi tahun berjalan. Jika disetujui, pembahasan substansi akan segera dimulai dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari sektor keuangan, perbankan, dan investasi.
Pembentukan pusat finansial internasional dipandang sebagai langkah strategis untuk menarik investasi asing, memperdalam pasar keuangan domestik, dan memposisikan Indonesia sebagai pemain utama dalam arsitektur keuangan global. Dengan payung hukum yang jelas, diharapkan kepercayaan investor internasional terhadap stabilitas dan kepastian hukum di sektor keuangan Indonesia akan semakin meningkat.
Hingga berita ini diturunkan, Baleg DPR masih melanjutkan pembahasan untuk mengevaluasi seluruh usulan yang masuk dalam Prolegnas 2026 sebelum mengambil keputusan final mengenai prioritas pembahasan RUU sepanjang tahun ini.
Comments (0)