Pria Jember Dilaporkan Usai Mengaku Bertemu Allah dan Dicium Nabi

JEMBER — Kasus dugaan penistaan agama kembali mencuat ke permukaan publik setelah seorang pria asal Jember, Abdullah Arrosyi, dilaporkan ke pihak berwenang

Sep 28, 2026 - 17:17
0 1
Pria Jember Dilaporkan Usai Mengaku Bertemu Allah dan Dicium Nabi

JEMBER — Kasus dugaan penistaan agama kembali mencuat ke permukaan publik setelah seorang pria asal Jember, Abdullah Arrosyi, dilaporkan ke pihak berwenang. Laporan tersebut beredar luas setelah foto dan pernyataannya yang mengklaim telah bertemu langsung dengan Allah serta dicium oleh Nabi Muhammad menjadi perbincangan hangat di media sosial dan sejumlah kanal pemberitaan nasional. Peristiwa ini memantik diskusi panjang tentang batas kebebasan berekspresi, norma keagamaan, dan mekanisme hukum yang mengatur ujaran yang dianggap menyinggung keyakinan mayoritas.

Kronologi bermula ketika pernyataan Abdullah Arrosyi menyebar cepat melalui tangkapan layar dan unggahan ulang warganet. Dalam konten yang beredar, ia mengaku mengalami pengalaman spiritual yang tidak lazim, yakni bertemu langsung dengan Tuhan dan menerima ciuman dari Nabi Muhammad. Klaim semacam ini, dalam tradisi teologi Islam arus utama, dianggap bermasalah karena bertentangan dengan doktrin bahwa Nabi Muhammad telah wafat dan tidak mungkin berinteraksi fisik dengan manusia setelah wafatnya. Tidak butuh waktu lama bagi pernyataan itu untuk memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama organisasi keagamaan dan warganet yang menilai ucapannya melampaui batas.

Kronologi dan Respons Publik

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rangkaian peristiwa ini berkembang dalam beberapa tahap:

  1. Penyebaran konten: Pernyataan Abdullah Arrosyi pertama kali muncul melalui unggahan di media sosial, lalu diperkuat oleh pemberitaan sejumlah media nasional seperti Liputan6.com yang menampilkan foto bersangkutan.
  2. Reaksi warganet: Publik merespons dengan gelombang kecaman, banyak yang menilai klaim tersebut sebagai bentuk penistaan terhadap ajaran agama dan figur kenabian.
  3. Pelaporan resmi: Sejumlah pihak melaporkan Abdullah Arrosyi ke aparat penegak hukum dengan tuduhan dugaan penistaan agama, membuka jalan bagi proses hukum lebih lanjut.
  4. Penyelidikan awal: Pihak berwenang dilaporkan mulai menelusuri kebenaran konten, memeriksa saksi, serta mendalami motif di balik pernyataan kontroversial tersebut.

Kasus ini bukan yang pertama di Indonesia. Sepanjang beberapa tahun terakhir, sejumlah individu telah diproses hukum karena pernyataan atau konten yang dianggap menistakan agama. Data dari berbagai organisasi pemantau menunjukkan tren pelaporan semacam ini cenderung meningkat seiring masifnya penetrasi media sosial. Berikut gambaran umum perbandingan konteks kasus serupa:

Aspek Kasus Abdullah Arrosyi Pola Kasus Serupa
Pemicu Klaim bertemu Allah dan dicium Nabi Konten ujaran atau klaim spiritual menyimpang
Kanal penyebaran Media sosial dan pemberitaan daring Media sosial dominan
Respons hukum Dilaporkan atas dugaan penistaan agama Umumnya berujung penyelidikan dan proses pidana

Analisis: Batas Ekspresi dan Sensitivitas Keagamaan

Menurut pengamat hukum pidana, kasus ini menyoroti ketegangan abadi antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap sentimen keagamaan. "Pasal penistaan agama memang dirancang untuk menjaga kerukunan, tetapi penerapannya harus hati-hati agar tidak menjadi alat kriminalisasi terhadap kebebasan berpikir," ujar seorang akademisi yang meneliti kasus-kasus serupa. Ia menambahkan bahwa faktor niat, konteks, dan dampak sosial harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan apakah suatu pernyataan layak diproses hukum.

Di sisi lain, tokoh agama setempat menilai klaim spiritual yang ekstrem dapat membingungkan umat, terutama jika disampaikan tanpa dasar dan tanpa bimbingan yang jelas. "Umat perlu dilindungi dari narasi yang berpotensi menyesatkan, namun pendekatannya sebaiknya mengedepankan pembinaan sebelum penindakan hukum," pesannya.

Kasus ini juga mengingatkan pentingnya literasi digital dan pemahaman keagamaan yang moderat. Warganet diajak untuk tidak langsung menghakimi, tetapi juga tidak mengabaikan potensi bahaya dari narasi yang menyimpang. Penegak hukum diharapkan bekerja secara transparan dan adil, sehingga proses hukum tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga meredakan ketegangan di tengah masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai status pemeriksaan Abdullah Arrosyi maupun kemungkinan penetapan tersangka. Publik menantikan perkembangan kasus ini sebagai cermin bagaimana negara menyeimbangkan kebebasan, norma agama, dan kepastian hukum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fajar-ramadhan

Editor Hukum. Alumni FH UI. Meliput pengadilan, MA, dan judicial review.

Comments (0)

User