Kasus Penganiayaan Siswa SMPN 18 Malang, Mantan Kepsek Terancam UU Perlindungan Anak

Dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang siswa di SMPN 18 Malang kembali mencuat ke permukaan publik setelah sebuah tangkapan layar video viral beredar l

Sep 28, 2026 - 16:56
0 1
Kasus Penganiayaan Siswa SMPN 18 Malang, Mantan Kepsek Terancam UU Perlindungan Anak

Dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang siswa di SMPN 18 Malang kembali mencuat ke permukaan publik setelah sebuah tangkapan layar video viral beredar luas di media sosial. Video tersebut diduga merekam aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah terhadap salah satu peserta didiknya. Peristiwa ini tidak hanya memicu kemarahan warganet, tetapi juga menyeret nama mantan kepala sekolah (kepsek) ke dalam pusaran hukum yang berpotensi menjeratnya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden ini bermula dari beredarnya potongan video berdurasi singkat yang memperlihatkan interaksi tidak wajar antara seorang pendidik dan siswa. Dalam rekaman tersebut, terlihat adanya tindakan fisik yang diduga kuat sebagai bentuk penganiayaan. Publik pun mempertanyakan bagaimana etika dan perlindungan anak bisa diabaikan di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi tumbuh kembang siswa.

Kronologi dan Viralnya Video di Media Sosial

Video tangkapan layar tersebut pertama kali menyebar melalui aplikasi perpesanan dan dengan cepat merambat ke platform media sosial seperti X, Instagram, dan TikTok. Tagar yang berkaitan dengan nama sekolah dan dugaan penganiayaan langsung menjadi trending topic lokal. Banyak netizen yang mengecam tindakan tersebut dan menuntut transparansi dari pihak sekolah serta Dinas Pendidikan setempat.

Dalam tangkapan layar yang beredar, terlihat jelas momen ketika oknum tersebut melakukan kontak fisik yang tidak seharusnya. Meski kualitas video terbilang buram, narasi yang menyertai unggahan tersebut mengklaim bahwa aksi itu terjadi di lingkungan sekolah dan disaksikan oleh beberapa siswa lainnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah terkait kebenaran utuh dari video tersebut.

"Kami masih mendalami video yang beredar. Jika terbukti ada pelanggaran, proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, termasuk UU Perlindungan Anak."

Pernyataan tersebut disampaikan oleh pihak berwenang yang enggan disebutkan namanya, menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah melindungi korban dan mengusut tuntas dalang di balik kekerasan tersebut.

Ancaman Hukum dan UU Perlindungan Anak

Mantan kepala sekolah yang diduga terlibat dalam insiden ini menghadapi ancaman hukuman berat. Pasalnya, kasus ini menyangkut hak-hak anak yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam regulasi tersebut, setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan hingga 15 tahun, tergantung pada tingkat kekerasan dan dampak yang ditimbulkan.

Selain sanksi pidana, pelaku juga terancam sanksi administratif dari dunia pendidikan, seperti pencopotan jabatan hingga pencabutan sertifikasi pendidik. Hal ini menjadi pukulan telak bagi reputasi institusi pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan pengayoman.

  • Pasal 76C UU Perlindungan Anak: Melarang setiap orang melakukan kekerasan fisik terhadap anak.
  • Ancaman Pidana: Maksimal 3 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda Rp72 juta.
  • Dampak Psikologis: Korban berpotensi mengalami trauma berat yang memerlukan pendampingan psikolog.
  • Respons Publik: Desakan agar Dinas Pendidikan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan sekolah.

Respons Publik dan Desakan Evaluasi

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang seolah tak kunjung usai. Pengamat pendidikan menilai bahwa kejadian ini menjadi cermin buruknya sistem pengawasan dan lemahnya penerapan disiplin positif di sekolah. Alih-alih mendidik dengan pendekatan humanis, oknum pendidik justru mencederai nilai-nilai tersebut.

Hingga kini, korban dilaporkan masih dalam pendampingan pihak keluarga dan lembaga perlindungan anak. Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak tebang pilih dan segera menetapkan tersangka jika unsur pidana terpenuhi. Transparansi menjadi kunci untuk memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan di Kota Malang.

"Kami mendesak agar kasus ini menjadi pembelajaran bersama. Jangan sampai ada lagi anak yang merasa tidak aman di sekolahnya sendiri."

Dengan semakin masifnya desakan publik, perkembangan kasus ini akan menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan perlindungan anak dan reformasi tata kelola sekolah. Beritainti.com akan terus memantau perkembangan hukum dari peristiwa yang menyita perhatian nasional ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
citra-maharani

Reporter HAM. Fokus pada isu hak asasi, kebebasan sipil, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User