Pria di Surabaya Diadili Usai Rusak Jok Motor dan Curi Tas Isi Duit Rp 5 Ribu

Surabaya - Seorang pemuda bernama M Syifak (25) harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah terbukti melakukan aksi perusakan dan pencurian. Perbuatan nekatnya membobol jok

Jul 08, 2026 - 08:02
0 0
Pria di Surabaya Diadili Usai Rusak Jok Motor dan Curi Tas Isi Duit Rp 5 Ribu

Surabaya - Seorang pemuda bernama M Syifak (25) harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah terbukti melakukan aksi perusakan dan pencurian. Perbuatan nekatnya membobol jok sepeda motor milik warga dan menggasak sebuah tas berisi uang tunai senilai Rp 5 ribu berujung pada jeratan hukum.

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, peristiwa tersebut terjadi di area parkir kantor Shopee Express, Surabaya, pada Sabtu (11/4) dini hari. Terdakwa Syifak menyasar sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi L 5244 BV yang saat itu dalam kondisi terparkir. Motor tersebut diketahui merupakan milik korban bernama Dicky Prasetya. Meskipun nominal uang yang berhasil dicuri tergolong sangat kecil, proses hukum terhadap Syifak tetap berjalan tanpa kompromi.

Sidang yang digelar di Ruang Sari PN Surabaya pada Selasa (7/7) menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renanda Kusumastuti. Dalam persidangan, JPU memaparkan kronologi kejadian serta bukti-bukti yang memberatkan terdakwa. "Terdakwa dengan sengaja merusak jok motor korban untuk mengambil tas yang berada di dalamnya. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 550 ribu, terdiri dari uang tunai sebesar Rp 5 ribu dan biaya kerusakan jok motor," ungkap JPU di hadapan majelis hakim.

Kasus ini menjadi pelajaran bahwa tindak pidana pencurian, berapa pun nilai kerugian yang ditimbulkan, tetap dapat diproses secara hukum dan berujung pada persidangan.

Pihak korban, Dicky Prasetya, mengaku terkejut saat mengetahui motornya menjadi sasaran pencurian. Meski hanya kehilangan uang Rp 5 ribu, kerusakan pada jok motor membuatnya harus mengeluarkan biaya perbaikan yang tidak sedikit. Kejadian ini bermula saat ia memarkirkan kendaraannya di lokasi kejadian untuk keperluan pekerjaan. Tak disangka, aksi pembobolan terjadi di tengah malam saat situasi parkiran sepi.

Proses persidangan kini terus bergulir, dan terdakwa M Syifak terancam pasal berlapis terkait perusakan dan pencurian. Sidang berikutnya diagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi serta pembelaan dari pihak terdakwa.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
reza-pahlevi

Editor Ekonomi. Editor ringkasan isu bisnis dalam poin inti.

Comments (0)

User