Pria di Samarinda Tikam Mantan Rekan Kerja Pakai Sangkur, Dipicu Dendam Lama dan Sindiran
Samarinda - Aparat kepolisian dari Polresta Samarinda mengamankan seorang pria berinisial MD (26) atas dugaan tindak penganiayaan berat terhadap mantan rekan kerjanya, MT. Pelaku dilaporkan menikam k
Samarinda - Aparat kepolisian dari Polresta Samarinda mengamankan seorang pria berinisial MD (26) atas dugaan tindak penganiayaan berat terhadap mantan rekan kerjanya, MT. Pelaku dilaporkan menikam korban menggunakan senjata tajam jenis sangkur di kawasan Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Peristiwa berdarah yang terjadi pada Rabu (1/7) sekitar pukul 16.57 Wita itu diduga kuat dipicu oleh dendam lama yang belum terselesaikan di antara keduanya.
Bermula dari Konflik di Tempat Kerja
Berdasarkan informasi yang dihimpun media kami dari pihak kepolisian, insiden ini bukanlah perkelahian spontan. Kepala Seksi Humas Polresta Samarinda, Ipda Soeharyadi, dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan bahwa akar permasalahan telah muncul sejak keduanya masih menjadi rekan satu profesi.
"Penganiayaan terjadi lantaran adanya dendam lama antara korban dan pelaku yang merupakan mantan rekan kerja. Perselisihan di antara mereka sudah berlangsung sekitar enam bulan yang lalu, tepatnya saat korban dan pelaku masih bekerja di perusahaan yang sama," jelas Ipda Soeharyadi kepada awak media, Kamis (2/7/2026).
Laporan yang dihimpun menyebutkan bahwa korban dan pelaku janjian untuk bertemu di lokasi kejadian. Pertemuan itu rupanya bukan untuk berdamai, melainkan didasari niat pelaku yang sudah terlanjur sakit hati. Puncak konflik terjadi ketika korban melontarkan sindiran yang menyinggung harga diri pelaku. Diduga, lontaran kata-kata bernada mengejek terkait "bau kentut" membuat pelaku naik pitam dan tak mampu mengendalikan emosi.
Tanpa pikir panjang, pelaku yang diketahui telah mempersiapkan sangkur langsung melancarkan serangan membabi buta. Akibat penusukan itu, korban MT mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh dan harus segera dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat guna mendapat perawatan medis intensif. Sementara itu, pelaku MD sempat meninggalkan lokasi sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Resmob Polresta Samarinda tak lama setelah kejadian.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami lebih lanjut kronologi pasti dan motif di balik aksi brutal ini. Selain mengamankan pelaku, petugas juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebilah sangkur yang digunakan untuk menganiaya korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal tentang penganiayaan berat yang ancaman hukumannya mencapai beberapa tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bahwa perselisihan di lingkungan kerja yang tidak terselesaikan secara baik dapat berujung pada tindak kriminal fatal jika dibiarkan berlarut-larut.
Comments (0)