Prasetyo Hadi Pimpin Satgas Mitigasi PHK, Ini Mandat dan Tugasnya

Beritainti.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi resmi ditunjuk sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pembentukan satgas ini menj

Jul 08, 2026 - 06:10
0 1
Prasetyo Hadi Pimpin Satgas Mitigasi PHK, Ini Mandat dan Tugasnya

Beritainti.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi resmi ditunjuk sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pembentukan satgas ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam merespons gelombang PHK yang kian meluas di berbagai sektor industri.

Satgas ini dirancang sebagai forum koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk merumuskan kebijakan antisipatif serta solusi konkret bagi pekerja yang terdampak. Kehadirannya diharapkan mampu meredam dampak sosial ekonomi dari maraknya pemutusan hubungan kerja yang terjadi belakangan ini.

"Penunjukan saya sebagai pimpinan Satgas Mitigasi PHK didasari oleh permintaan banyak pihak dari pemangku kepentingan yang berurusan dengan urusan ketenagakerjaan," ujar Prasetyo Hadi.

Pernyataan tersebut disampaikan Prasetyo usai menggelar rapat kerja di Gedung DPR RI. Pertemuan itu turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta sejumlah pentolan serikat buruh. Rapat berlangsung pagi tadi dengan agenda utama membahas strategi penanganan PHK secara terpadu.

Berdasarkan laporan yang dihimpun Beritainti.com, pembentukan Satgas Mitigasi PHK ini merupakan respons atas melonjaknya angka pemutusan hubungan kerja di sektor manufaktur, tekstil, dan industri padat karya lainnya. Pemerintah menilai perlu ada langkah cepat dan terkoordinasi untuk melindungi hak-hak pekerja sekaligus menjaga stabilitas iklim usaha nasional.

Adapun tugas pokok satgas ini meliputi pemantauan kondisi ketenagakerjaan secara real-time, fasilitasi dialog antara pengusaha dan serikat pekerja, serta perumusan rekomendasi kebijakan bagi kementerian terkait. Satgas juga bertugas memastikan perusahaan yang melakukan PHK mematuhi ketentuan pesangon dan hak normatif pekerja sesuai undang-undang yang berlaku.

Prasetyo menegaskan bahwa satgas akan bekerja dengan pendekatan kolaboratif, merangkul seluruh pemangku kepentingan dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh. "Kami ingin memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha," tambahnya.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dukungan penuh parlemen terhadap kerja satgas. Menurutnya, DPR siap mendorong payung hukum yang diperlukan untuk memperkuat mandat satgas dalam menjalankan tugasnya.

Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa kementeriannya telah menyiapkan sejumlah program pelatihan dan penempatan kerja bagi pekerja yang terkena PHK. Program ini akan diselaraskan dengan arahan satgas agar penanganan berjalan efektif dan tepat sasaran.

Para pentolan serikat buruh yang hadir dalam pertemuan itu menyambut positif pembentukan satgas. Mereka berharap forum ini dapat menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara pekerja dan pemerintah dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
indah-permata

Reporter Nasional. Reporter ringkasan peristiwa penting.

Comments (0)

User