Potongan Aplikator Ojol 8% Masih Menanti Restu Perpres, Menhub: Nunggu Finalisasi dari Mensesneg
Beritainti.com, Jakarta – Rencana pemangkasan biaya potongan aplikator bagi pengemudi ojek online (ojol) dari 20 persen menjadi 8 persen masih belum menemui titik terang. Kebijakan yang sempat di
Beritainti.com, Jakarta – Rencana pemangkasan biaya potongan aplikator bagi pengemudi ojek online (ojol) dari 20 persen menjadi 8 persen masih belum menemui titik terang. Kebijakan yang sempat diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026 lalu itu, hingga kini masih terkatung-katung menanti kepastian hukum.
Kepastian mengenai kapan tepatnya aturan anyar ini bisa diimplementasikan menjadi pertanyaan besar bagi ribuan mitra pengemudi yang telah menanti sejak awal bulan lalu. Mereka berharap pengurangan beban potongan tersebut dapat segera terealisasi, mengingat besaran 20 persen yang selama ini berlaku dinilai cukup membebani pendapatan harian para pengemudi di tengah ketatnya persaingan dan fluktuasi tarif.
Finalisasi di Tangan Mensesneg
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi akhirnya buka suara mengenai hambatan yang menyebabkan kebijakan ini tertunda. Saat ditemui awak media kami di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026), Dudy mengungkapkan bahwa payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) masih dalam tahap finalisasi di meja Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.
"Kita lagi nunggu dari Mensesneg finalisasinya. Itu ada di Mensesneg untuk Perpresnya," ujar Dudy singkat namun tegas.
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan sejatinya sudah menyelesaikan segala proses harmonisasi dan koordinasi lintas kementerian yang diperlukan. Seluruh substansi yang menyangkut kepentingan para pengemudi, aplikator, dan ekosistem transportasi daring secara umum telah dibahas secara mendalam. Namun, keputusan final tetap berada pada proses penetapan Perpres yang kini menjadi domain Sekretariat Negara.
Keterlambatan penerbitan regulasi ini memunculkan spekulasi di kalangan pelaku industri. Beberapa pihak menduga masih terjadi tarik-menarik kepentingan antara regulator, perusahaan aplikator, dan asosiasi pengemudi yang belum sepenuhnya tuntas. Meski demikian, tidak ada pernyataan resmi yang mengonfirmasi dugaan tersebut.
Harapan Mitra Pengemudi
Sementara itu, para pengemudi ojol yang tergabung dalam berbagai serikat dan komunitas terus menyuarakan aspirasi mereka. Mereka mendesak pemerintah untuk mempercepat penerbitan Perpres tersebut agar tidak semakin merugikan para mitra yang menggantungkan hidupnya dari pekerjaan ini. Seorang perwakilan komunitas ojol yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dengan lambatnya proses administrasi ini, terlebih kebijakan ini sudah diumumkan secara langsung oleh Presiden Prabowo di hadapan ribuan buruh pada perayaan May Day lalu.
Menurut data yang dirangkum oleh media kami, potongan aplikator saat ini berkisar antara 15 hingga 20 persen dari setiap order yang diselesaikan oleh mitra pengemudi. Angka ini bervariasi tergantung pada masing-masing platform dan skema insentif yang diterapkan. Apabila Perpres ini kelak disahkan dan berlaku efektif, potongan sebesar 8 persen tentu akan memberikan dampak signifikan pada pendapatan bersih para pengemudi.
Dudy sendiri tidak memberikan estimasi waktu yang pasti kapan Perpres tersebut akan diteken. Ia hanya menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Sekretariat Negara dan berharap proses finalisasi segera rampung. "Mudah-mudahan segera," pungkasnya singkat saat ditanya lebih lanjut oleh tim media kami.
Comments (0)