Polres Metro Bekasi Kota Bekuk 121 Tersangka dalam 102 Kasus Narkotika Selama Dua Bulan
Bekasi – Aparat Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap 102 kasus peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya dalam kurun waktu dua bulan terakhir, tepatnya sepanjang periode
Bekasi – Aparat Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap 102 kasus peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya dalam kurun waktu dua bulan terakhir, tepatnya sepanjang periode Mei hingga Juni 2026. Dari serangkaian pengungkapan tersebut, sebanyak 121 orang tersangka berhasil diamankan. Capaian ini merupakan hasil kerja keras jajaran Polres Metro Bekasi Kota bersama seluruh Polsek di wilayah hukumnya.
Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Kusumo Wahyu Bintoro, menyampaikan komitmen institusinya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat keras ilegal di wilayah Bekasi Kota. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika.
"Ini merupakan hasil pengungkapan Polres Metro Bekasi Kota bersama Polsek jajaran selama periode Mei hingga Juni 2026. Kami akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara konsisten terhadap para pelaku peredaran narkotika maupun obat keras ilegal," tegas Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Rincian Kasus: 78 Narkotika, 24 Obat Keras Ilegal
Dari total 102 perkara yang berhasil diungkap, Kombes Kusumo merinci bahwa 78 kasus di antaranya merupakan tindak pidana narkotika. Sementara itu, 24 kasus lainnya terkait peredaran obat keras atau obat berbahaya yang tidak memiliki izin edar resmi. Modus operandi para tersangka bervariasi, mulai dari pengedaran secara konvensional hingga pemanfaatan jaringan media sosial dan layanan pesan instan untuk bertransaksi.
Beberapa tersangka diketahui berperan sebagai kurir, pengedar, hingga bandar yang mengendalikan peredaran dari luar wilayah Bekasi. Polisi juga menyita sejumlah besar barang bukti, termasuk sabu, ganja, pil ekstasi, psikotropika, serta ribuan butir obat keras tanpa izin yang siap edar. Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai miliaran rupiah, yang jika tak segera diungkap berpotensi merusak ribuan jiwa generasi muda.
Kerja Sama Institusi dan Masyarakat
Kombes Kusumo mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi berharga sehingga banyak pengungkapan yang bisa dilakukan secara cepat dan akurat. Polres Metro Bekasi Kota juga memperkuat sinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan instansi terkait dalam memantau serta memetakan jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menurut catatan tim redaksi Beritainti.com, tren pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polda Metro Jaya memang menunjukkan peningkatan signifikan sepanjang tahun 2026. Polres Metro Bekasi Kota menjadi salah satu satuan wilayah yang konsisten menggelar operasi dan razia rutin di titik-titik rawan seperti kos-kosan, apartemen, hingga kawasan hiburan malam.
Pihak kepolisian berjanji akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap dan menangkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan yang lebih besar. Para tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan perkara dan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Kesehatan bagi pelaku pengedar obat keras ilegal. Ancaman hukuman yang menanti para tersangka bervariasi, mulai dari pidana penjara minimal 5 tahun hingga hukuman mati bagi pengedar narkotika golongan I dalam jumlah besar.
Comments (0)