Polisi Usut Kasus Bunuh Diri dr Icha, Diduga Diintimidasi 3 Anggota DPRD TTU
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi tindakan serupa. Bila Anda mengalami gejala depresi atau memiliki pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan ke psiko
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi tindakan serupa. Bila Anda mengalami gejala depresi atau memiliki pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan ke psikolog, psikiater, atau klinik kesehatan mental.
Kefamenanu, Beritainti.com – Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU) terus mendalami kasus bunuh diri dr Eliza Princila Utami Pakaenoni yang akrab disapa dr Icha, seorang tenaga medis di Rumah Sakit Leona, Kefamenanu. Dokter muda itu diduga mengalami depresi berat setelah mendapatkan intimidasi dari sejumlah anggota DPRD TTU saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada malam sebelum ia mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.
Berdasarkan laporan yang dihimpun Beritainti.com, polisi telah memeriksa rekan-rekan dr Icha yang bekerja di IGD RS Leona dan menjadi saksi langsung peristiwa intimidasi tersebut. Keterangan para saksi ini menjadi kunci untuk mengungkap kronologi dan motif di balik tekanan psikologis yang dialami korban.
Tiga Anggota Dewan Diperiksa
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote mengonfirmasi bahwa pihaknya segera memanggil tiga anggota DPRD TTU yang diduga terlibat. Mereka adalah Veronika Lake dari Fraksi PDI Perjuangan, Norbertus Bani dari Fraksi PKB, dan Thrensius Lazakar dari Fraksi Golkar. Ketiganya akan dimintai klarifikasi terkait dugaan intimidasi yang dilontarkan kepada dr Icha saat menangani pasien.
"Kami sudah memeriksa beberapa saksi dari pihak rumah sakit. Selanjutnya, kami akan memanggil tiga anggota dewan tersebut untuk dimintai keterangan. Proses ini untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi dan apakah ada unsur pidana dalam tekanan yang dialami almarhumah," kata AKBP Eliana Papote kepada awak media, Senin (15/7/2024).
Menurut informasi yang berkembang, intimidasi itu terjadi ketika dr Icha sedang menjalankan tugas medisnya. Korban merasa tertekan dan diduga mengalami gangguan psikis berat hingga akhirnya nekat mengakhiri hidupnya. Kasus ini menyita perhatian publik dan organisasi profesi kedokteran, yang menuntut perlindungan bagi tenaga medis dari intervensi pihak luar.
Polres TTU juga mendalami kemungkinan adanya pasal dalam undang-undang yang dapat menjerat pelaku intimidasi jika terbukti memicu seseorang mengakhiri hidupnya. "Kami akan melihat pasal-pasal terkait, termasuk jika tindakan intimidasi itu mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," lanjut Kapolres.
Hingga berita ini diturunkan, ketiga anggota dewan tersebut belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, keluarga dan rekan sejawat dr Icha terus menyuarakan keadilan agar kasus serupa tidak terulang di lingkungan pelayanan kesehatan.
Bagi warga yang membutuhkan layanan konsultasi kesehatan jiwa, dapat menghubungi hotline dinas kesehatan setempat atau organisasi pendamping kesehatan mental. Tindakan bunuh diri bukanlah jalan keluar, dan setiap permasalahan bisa dicarikan solusi melalui dukungan profesional.
Comments (0)