Polisi Tetapkan 9 Guru ASN di Brebes Jadi Tersangka Aplikasi Absen Fiktif
Brebes — Kepolisian Resor Brebes secara resmi menetapkan sembilan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus penggunaan aplikasi presensi fiktif yang merugikan keuanga
Brebes — Kepolisian Resor Brebes secara resmi menetapkan sembilan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus penggunaan aplikasi presensi fiktif yang merugikan keuangan daerah. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Rabu (1/7/2026), seusai upacara peringatan Hari Ulang Tahun Bhayangkara. Kasus ini terbongkar berkat laporan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes yang menemukan banyak kejanggalan dalam sistem absensi elektronik pegawai.
Menurut laporan yang dihimpun media kami di lokasi, BKPSDMD sengaja menonaktifkan aplikasi absensi resmi milik pemerintah daerah selama dua hari, yakni pada 29 dan 30 April 2026. Langkah tegas ini diambil untuk mengidentifikasi oknum ASN yang selama ini dicurigai menggunakan perangkat lunak ilegal guna merekayasa kehadiran. Hasilnya cukup mengejutkan: puluhan data presensi tetap tercatat masuk ke sistem, padahal aplikasi resmi sedang dalam kondisi mati total. Temuan itu langsung ditindaklanjuti dengan audit internal sebelum akhirnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Brebes untuk penyelidikan lebih lanjut.
Modus dan Pengungkapan Kasus
Dalam jumpa pers, AKBP Lilik Ardhiansyah mengungkapkan bahwa modus yang digunakan para tersangka tergolong sederhana namun sistematis. Mereka mengunduh dan menginstal aplikasi pihak ketiga yang mampu memalsukan titik koordinat lokasi (GPS spoofing) serta mengirimkan data seolah-olah mereka sedang berada di lingkungan sekolah pada jam kerja. Aplikasi ini memungkinkan mereka melakukan presensi dari mana saja, bahkan dari luar kota tanpa terdeteksi. “Kami mendapati beberapa guru yang sedang berada di luar daerah, namun data menunjukkan mereka hadir dan mengajar di sekolah. Ini jelas pelanggaran serius dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Kapolres.
“Untuk mengetahui para pengguna itu, BKPSDMD mematikan sistem absen aplikasi dari tanggal 29 sampai 30 April. Selama waktu itu, ada kejanggalan. Banyak ASN yang tetap melakukan absen dengan aplikasi itu meski sudah tidak aktif,” ungkap Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah.
Penyidik Satreskrim Polres Brebes telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti berupa ponsel pintar milik para tersangka yang berisi aplikasi ilegal tersebut. Dari hasil pemeriksaan, sembilan guru yang ditetapkan sebagai tersangka mengaku telah menggunakan aplikasi itu selama beberapa bulan terakhir. Mereka beralasan ingin menghindari sanksi disiplin akibat keterlambatan atau ketidakhadiran yang sebenarnya. Namun, pengakuan itu justru memperkuat jerat hukum karena perbuatan mereka berdampak pada pembayaran tunjangan kinerja daerah (TKD) yang semestinya tidak mereka terima. “Pengakuan mereka justru menjadi petunjuk awal bahwa ada kesengajaan. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan sudah masuk ranah pidana,” tambah Kapolres.
Ancaman Pidana dan Langkah Pencegahan
Kasus ini tidak hanya mencoreng integritas Aparatur Sipil Negara, tetapi juga menimbulkan potensi kerugian uang negara yang sedang dihitung oleh penyidik. Setiap bulan, para guru ASN yang memenuhi kewajiban kehadiran minimal berhak atas tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang besarnya bervariasi sesuai golongan. Dengan data kehadiran palsu, para tersangka diduga telah menerima tunjangan yang bukan haknya. Kerugian sementara ditaksir mencapai puluhan juta rupiah, dan angka tersebut masih mungkin bertambah setelah audit kepegawaian selesai dilakukan.
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Tidak hanya hukuman pidana, secara administrasi mereka juga akan dilaporkan ke Inspektorat Daerah Brebes untuk dijatuhi sanksi disiplin berat, termasuk kemungkinan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil. “Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN agar tidak bermain-main dengan sistem kehadiran,” ujar Lilik menegaskan.
Sementara itu, BKPSDMD Kabupaten Brebes menyatakan akan segera memperketat pengawasan sistem presensi dengan menerapkan verifikasi berbasis biometrik dan fitur deteksi lokasi yang lebih canggih. Kejadian ini menjadi tamparan serius bagi reformasi birokrasi di lingkungan Pemkab Brebes dan diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah daerah lain untuk melakukan audit serupa terhadap sistem kehadiran elektronik yang mereka gunakan.
Comments (0)