Polisi Periksa Tan Kian, Konglomerat Pemilik Ritz Carlton Jakarta
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa Tan Kian, konglomerat pemilik sejumlah hotel mewah termasuk Ritz Carlton Jakarta, sebagai saksi
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa Tan Kian, konglomerat pemilik sejumlah hotel mewah termasuk Ritz Carlton Jakarta, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bareskrim, Jumat (11/7/2026), dan langsung menjadi sorotan publik.
Kehadiran Tan Kian menambah panjang daftar saksi yang dipanggil dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah itu. Polisi belum menetapkan status hukum terhadap pengusaha properti tersebut, namun keterangannya dianggap penting untuk mengungkap aliran dana korupsi.
Profil Tan Kian, Raja Properti Jakarta
Tan Kian merupakan pengusaha senior yang membangun kerajaan bisnisnya dari sektor properti dan perhotelan. Ia dikenal sebagai pemilik PT Graha Agung Perkasa, entitas induk yang menaungi Ritz Carlton Jakarta, Hotel Aryaduta di beberapa kota, serta sejumlah pusat perbelanjaan di kawasan Sudirman dan Kuningan. Forbes Indonesia pernah mencatat total kekayaannya mencapai US$1,2 miliar (sekitar Rp18 triliun) pada 2025, menempatkannya dalam jajaran 50 orang terkaya nasional.
Selain properti, Tan Kian memiliki bisnis di sektor perkebunan kelapa sawit di Kalimantan dan investasi di perusahaan rintisan teknologi. Jejaring bisnisnya yang luas kerap disebut-sebut memiliki koneksi kuat dengan pejabat tinggi di berbagai lembaga.
Kasus Korupsi yang Menjerat Jampidsus
Febrie Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim pada Juni 2026 atas dugaan menerima gratifikasi dan suap dalam penanganan beberapa perkara besar di Kejaksaan Agung. Salah satu kasus yang diduga melibatkan Febrie adalah penghentian penyelidikan kasus mafia tanah yang menjerat perusahaan properti milik Tan Kian pada 2024 lalu. Polisi mendalami apakah ada aliran dana dari perusahaan Tan Kian ke rekening Febrie atau perantaranya.
Kronologi Pemeriksaan
- Tan Kian tiba di Bareskrim pukul 09.30 WIB didampingi dua pengacara dari firma hukum ternama.
- Pemeriksaan berlangsung selama hampir 6 jam di ruang penyidik lantai 6.
- Penyidik mengajukan 30 pertanyaan seputar transaksi bisnis, komunikasi dengan Febrie, dan dokumen-dokumen perusahaan.
- Tan Kian meninggalkan gedung Bareskrim pukul 15.15 WIB tanpa memberikan komentar kepada media.
“Kami baru memintai keterangan sebagai saksi. Pak Tan Kian kooperatif dan membawa sejumlah dokumen yang diminta penyidik. Untuk status lebih lanjut, kami belum bisa menyampaikan,” ujar kuasa hukum Tan Kian, Didi Supriyadi, di lobi Bareskrim.
Sementara itu, Direktur Tipikor Bareskrim, Brigjen Pol. Nico Afinta, enggan merinci materi pemeriksaan. Ia hanya menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil pihak-pihak lain yang diduga terkait, termasuk pejabat di Kementerian ATR/BPN dan notaris yang mengesahkan transaksi tanah bermasalah.
Respons Publik dan Dampak Bisnis
Pemeriksaan ini memicu reaksi pasar. Saham perusahaan properti afiliasi Tan Kian di Bursa Efek Indonesia mengalami penurunan tipis pada perdagangan sore. Namun, manajemen Ritz Carlton Jakarta memastikan operasional hotel tetap berjalan normal dan tidak terpengaruh oleh situasi hukum sang pemilik.
KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga dikabarkan telah memblokir beberapa rekening perusahaan milik Tan Kian untuk keperluan penelusuran lebih lanjut.
[SOCIAL_TWEET]: Polisi periksa Tan Kian, konglomerat pemilik Ritz Carlton Jakarta, sebagai saksi kasus korupsi Jampidsus Febrie Ardiansyah. Siapa sebenarnya Tan Kian? #TanKian #RitzCarlton #Korupsi[SOCIAL_TG]: 🏨 Pemilik Ritz Carlton Diperiksa Polisi Tan Kian jadi saksi kasus korupsi Jampidsus. Cek profil dan kronologinya!
Comments (0)