Tambang Emas Ilegal di Sangihe Marak, Pemerintah Didorong Tindak Tegas

Praktik penambangan emas ilegal di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, kembali mencuat ke permukaan. Aktivitas yang berlangsung tanpa izin resmi i

Sep 29, 2026 - 02:05
0 2
Tambang Emas Ilegal di Sangihe Marak, Pemerintah Didorong Tindak Tegas

Praktik penambangan emas ilegal di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, kembali mencuat ke permukaan. Aktivitas yang berlangsung tanpa izin resmi ini tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan sektor minerba. Anggota Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), Rizal Kasli, secara tegas meminta pemerintah untuk mengusut kembali dan menindak praktik tambang emas ilegal yang terus berulang di wilayah tersebut.

Isu ini bukan barang baru. Sangihe telah lama menjadi sorotan karena aktivitas tambang emas yang beroperasi di luar koridor legal. Pemerintah diminta tidak sekadar melakukan penertiban sesaat, melainkan membangun mekanisme pengawasan yang berkelanjutan agar praktik serupa tidak kembali marak setelah operasi penertiban berakhir. Pasalnya, pola tambang ilegal kerap muncul kembali karena lemahnya pengawasan pasca-penindakan dan minimnya efek jera bagi pelaku.

Mengapa Tambang Ilegal di Sangihe Terus Berulang?

Menurut Rizal Kasli, akar persoalan tambang emas ilegal tidak bisa dilepaskan dari kombinasi antara lemahnya penegakan hukum, tingginya nilai ekonomi emas, serta keterbatasan alternatif mata pencaharian bagi sebagian warga setempat. Ketika harga komoditas emas menguat, insentif untuk menambang secara ilegal juga meningkat. Kondisi ini diperparah oleh celah pengawasan di wilayah kepulauan yang secara geografis sulit dijangkau.

"Pemerintah harus mengusut kembali aktivitas tambang emas ilegal di Sangihe. Jangan hanya menertibkan sekali lalu dibiarkan kembali beroperasi. Dibutuhkan penegakan hukum yang konsisten dan pengawasan berkelanjutan." — Rizal Kasli, Dewan Penasihat PERHAPI.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut tata kelola sektor pertambangan secara keseluruhan. Tambang ilegal umumnya beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), tidak membayar royalti, dan mengabaikan standar keselamatan kerja maupun reklamasi lahan. Akibatnya, negara kehilangan potensi pendapatan, sementara lingkungan menanggung beban kerusakan jangka panjang.

Dampak Lingkungan dan Sosial yang Mengintai

Penambangan emas ilegal identik dengan penggunaan merkuri dan sianida dalam proses pemisahan logam. Bahan kimia berbahaya ini berpotensi mencemari aliran sungai, sumber air warga, serta ekosistem laut di sekitar kepulauan. Dalam jangka panjang, pencemaran tersebut dapat merusak sektor perikanan yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat Sangihe.

Selain itu, aktivitas tambang ilegal kerap memicu konflik sosial, mulai dari sengketa lahan hingga persaingan akses sumber daya. Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal bersifat kumulatif dan sulit dipulihkan, sehingga biaya pemulihannya jauh lebih besar daripada nilai ekonomi yang dihasilkan dalam jangka pendek.

AspekTambang LegalTambang Ilegal
PerizinanMemiliki IUP resmiTanpa izin
Kontribusi NegaraMembayar royalti & pajakNol penerimaan
Standar LingkunganWajib reklamasiDiabaikan
Keselamatan KerjaTerstandarMinim/berisiko tinggi

Langkah yang Dituntut dari Pemerintah

  • Mengusut tuntas jaringan tambang emas ilegal di Sangihe, termasuk aktor intelektual di baliknya.
  • Memperkuat pengawasan berkelanjutan, bukan sekadar operasi penertiban sesaat.
  • Memberikan efek jera melalui penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku.
  • Menyiapkan alternatif mata pencaharian bagi warga yang bergantung pada aktivitas tambang.
  • Melakukan pemulihan lingkungan terhadap lahan dan perairan yang tercemar.

Rizal Kasli menekankan bahwa penanganan tambang ilegal membutuhkan sinergi lintas instansi, mulai dari pemerintah daerah, Kementerian ESDM, aparat penegak hukum, hingga masyarakat. Tanpa koordinasi yang solid, upaya penertiban hanya akan berputar pada pola yang sama: ramai diberitakan, ditertibkan, lalu muncul kembali.

Sebagai negara dengan kekayaan mineral melimpah, Indonesia sebenarnya memiliki kerangka hukum yang memadai untuk mengelola sektor tambang secara bertanggung jawab. Persoalannya terletak pada konsistensi implementasi di lapangan. Jika dibiarkan, tambang emas ilegal di Sangihe akan terus menjadi luka yang menggerogoti lingkungan, ekonomi, dan tatanan sosial masyarakat setempat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
vina-melati

Data Journalist Hukum. Visualisasi data kejahatan dan analisis tren kriminal.

Comments (0)

User