Plt Jampidsus Ditunjuk, KPK Siap Ambil Alih Kasus Eks jika Mandek

Jakarta — Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menyikapi dinamika di tubuh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsu

Plt Jampidsus Ditunjuk, KPK Siap Ambil Alih Kasus Eks jika Mandek

Jakarta — Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menyikapi dinamika di tubuh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Setelah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus pada Jumat (11/7/2026), KPK menegaskan kesiapannya untuk mengambil alih kasus-kasus yang menjerat eks pejabat Jampidsus jika penanganannya di kejaksaan mengalami kemandekan.

Langkah antisipatif ini disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia menyebutkan bahwa kewenangan supervisi dan pengambilalihan perkara yang diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK membuka peluang bagi lembaga antirasuah itu untuk turun tangan, asalkan terdapat indikasi penanganan yang tidak optimal atau proses hukum yang berlarut-larut. “Kami bisa saja mengambil alih penanganan kasus yang berkaitan dengan mantan Jampidsus apabila ditemukan fakta bahwa kasus tersebut mandek,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat.

Kronologi Penunjukan dan Respons KPK

Penunjukan Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus dilakukan Jaksa Agung melalui surat keputusan yang terbit pagi tadi. Langkah ini mengejutkan publik karena sebelumnya jabatan Jampidsus definitif dijabat oleh Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di lingkungan kejaksaan. Meski Kejaksaan Agung belum merilis pernyataan resmi mengenai alasan mutasi, sumber internal menyebutkan bahwa pengisian jabatan sementara ini dimaksudkan untuk menjaga stabilitas organisasi dan memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan di tengah sorotan publik.

Sementara itu, KPK dalam pernyataannya secara eksplisit mengaitkan pengambilalihan kasus dengan potensi konflik kepentingan yang mungkin terjadi apabila Kejaksaan Agung menangani sendiri perkara yang menimpa eks pimpinannya. Asep menambahkan, “Prinsip imparsialitas harus dijaga. Jika ada sinyalemen bahwa proses di kejaksaan terhambat, maka KPK akan menjalankan fungsi supervisi hingga mengambil alih penuh penanganan kasus.”

Skema Pengambilalihan Kasus oleh KPK

Mekanisme pengambilalihan kasus oleh KPK bukan hal baru. Dalam sejumlah perkara sebelumnya, lembaga pimpinan sementara ini telah beberapa kali menarik perkara dari kepolisian dan kejaksaan. Prosedur tersebut diawali dengan pengajuan pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari instansi asal, analisis terhadap perkembangan penyidikan, dan keputusan pimpinan KPK yang didasarkan pada rekomendasi kedeputian. “Kecil kemungkinan langsung ambil alih tanpa koordinasi. Ada tahapan supervisi dulu,” tegas Asep.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menerima SPDP resmi terkait kasus eks Jampidsus dari Kejaksaan Agung. Namun, sumber di internal KPK menyebutkan bahwa tim penindakan telah melakukan telaah awal terhadap sejumlah bukti permulaan yang beredar di publik. “Kalau pun nanti ada SPDP, kita akan kaji apakah perkembangannya sesuai atau tidak,” ujarnya.

Dampak pada Penanganan Perkara Korupsi Besar

Kekosongan posisi Jampidsus definitif diyakini tidak akan mengganggu kelancaran penanganan perkara-perkara besar, termasuk kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry dan kasus tata niaga komoditas timah yang sedang ditangani. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) dikabarkan telah menginstruksikan agar seluruh jaksa pada bidang tindak pidana khusus tetap melanjutkan proses perkara sesuai tenggat waktu yang berlaku. “Mas Rudi sudah berpengalaman. Beliau akan menjalankan fungsi koordinasi hingga ada pengangkatan definitif,” kata seorang pejabat di Kejagung yang enggan disebut namanya.

KPK sendiri memastikan bahwa langkah antisipatif ini tidak akan menimbulkan gesekan antarlembaga. Asep menegaskan bahwa sinergi antara KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam penanganan kasus korupsi tetap menjadi prioritas, meskipun ada klausul pengambilalihan kasus yang sewaktu-waktu bisa diaktifkan.

“Pengambilalihan bukan persaingan. Itu hanya instrumen kontrol terakhir agar penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tutup Asep.
[SOCIAL_TWEET]: Jaksa Agung tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus. Di saat bersamaan, KPK tegaskan siap ambil alih kasus eks Jampidsus jika prosesnya mandek. Simak kronologi dan mekanismenya di Beritainti.com 👇 #KPK #Jampidsus #KejaksaanAgung[SOCIAL_TG]: ⚖️ Jaksa Agung tunjuk Plt Jampidsus baru, KPK ancang-ancang ambil alih kasus eks pejabat. Selengkapnya di Beritainti.com

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User